Home > Berita > Umum

Letkol Hadiyanto Ingatkan Masyarakat Inhil agar Jangan Terkecoh dengan Kontroversi Antikomunis, ”Ada yang Lebih Ekstrem”

Letkol Hadiyanto Ingatkan Masyarakat Inhil agar Jangan Terkecoh dengan Kontroversi Antikomunis, ”Ada yang Lebih Ekstrem”

Dandim 0314/Inhil Letkol Inf J Hadiyanto.

Selasa, 17 Mei 2016 21:32 WIB
Muhammad Yusuf
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, diharapkan untuk tidak terkecoh dengan persoalan kemunculan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan atribut berbau komunisme di tataran Nasional. Hal itu disampaikan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0314 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Letkol Inf J Hadiyanto. Menurutnya gerakan ekstrem keagamaan tengah membangun kekuatan besar di balik kontroversi antikomunis tersebut.

"Jangan terkecoh dengan isu komunis di tataran nasional. Seperti keberadaan PKI yang memang sudah blow-up, sudah terang-terangan. Di (Provinsi, red) Riau telah ada dibangun basis gerakan ekstrem keagamaan yang lebih patut untuk diwaspadai. Namun, bukan di Inhil," ujarnya, Senin (16/5/2016).

Hadiyanto mengatakan, tanpa disadari gerakan radikal keagamaan telah berkembang seiring munculnya isu anti-komunis yang menghebohkan nusantara.

"Secara diam-diam gerakan ekstrem keagamaan telah bergerak dari belakang. Saat ini, gerakan tersebut sudah masuk ke pesantren dan pemerintahan," bebernya.

Kendati tengah berfokus pada gerakan Islam radikal, Hadiyanto mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap indikasi kemunculan komunisme di Inhil.

"Sampai saat ini, kami belum menemukan indikasi kehadiran komunis di Inhil, baik berupa perangkat atau atribut yang dikenakan maupun yang sifatnya gerak-gerik terstruktur," ujarnya.

Lebih lanjut, Hadiyanto menegaskan, jika memang terdapat indikasi kemunculan komunisme, pihaknya akan langsung menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Perlu diketahui, larangan terhadap hal-hal yang bernuansa komunis telah diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (TAP MPRS) nomor 25 tahun 1966. Yang mana, dalam TAP MPRS mengatur kedudukan hukum pembubaran PKI dan ajaran-ajaran komunisme. Bahkan, TAP MPRS tersebut diperkuat dengan TAP MPR Nomor 1 tahun 2003.

Hingga kini, kedua TAP tersebut belum dicabut. Maka, keberadaan PKI dan ajaran komunis masih dilarang di Indonesia. Terbukti, dengan dilakukannya pemberangusan atribut, seperti buku-buku yang bernuansa komunis oleh aparat penegak hukum beberapa waktu lalu. ***

Kategori : Umum, Inhil
wwwwww