Home > Berita > Dumai

Warga Dumai Calon Pengikut Santoso Terancam Dijerat UU Darurat, Dede Supriadi: Saya Bersyukur Tertangkap

Warga Dumai Calon Pengikut Santoso Terancam Dijerat UU Darurat, Dede Supriadi: Saya Bersyukur Tertangkap

Dede Supriadi dan Suwardi, pria asal Dumai Riau yang tertangkap saat hendak bergabung dengan kelompok Santoso di Poso, Sulawesi Tengah. (foto: viva.co.id)

Minggu, 15 Mei 2016 19:45 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Tiga orang calon pengikut kelompok Santoso terancam Undang-Undang Darurat. Ketiga orang itu yakni, Dede Supriadi alias Abu Hamzah, dan Suwardi alias Abu Ahmad, yang tertangkap di Kelurahan Palu Barat, Kota Palu, serta Muhamad Ovan Fadlan alias Topan, yang tertangkap di desa Tokorondo, kecamatan Poso Pesisir, kabupaten Poso, Sulawesi Tengah pada awal Mei lalu. Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Hari Suprapto, menyebutkan ketiga orang tersebut sedang dalam penanganan hukum. Ketiganya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam.

"Mereka baru mau merencanakan, dan belum sempat bergabung. Karena itu, terhadap ketiganya tidak bisa dikenakan Undang-Undang Terorisme. Mereka akan dikenakan Undang-Undang Darurat, karena terbukti memiliki senjata tajam dalam barang bawaan mereka," ujar Hari Suprapto, Sabtu (14/5/2016).

Sebelumnya, Dede Supriadi dan Suwardi mengaku bersyukur karena tertangkap aparat keamanan. Saat ini, mereka bertiga sedang dalam penahanan pihak Kepolisian Sulawesi Tengah. Mereka tengah menjalani pemeriksaan.

Semula Dede, Suwardi dan Ovan datang ke Sulawesi Tengah, dari kota asal mereka di Dumai, Provinsi Riau. Mereka bertiga datang dengan tujuan awal menuju Kota Palu untuk berjihad pada tanggal 31 Maret 2016. Mereka selanjutnya akan menuju ke Kabupaten Poso untuk bergabung dengan kelompok Santoso.

Dari ketiganya, Ovan lebih dulu berangkat ke Poso. Namun, ia tertangkap aparat keamanan di Desa Tokorondo, Kecamatan Poso Pesisir. Dari hasil pemeriksaan Ovan, diketahui ada dua rekannya di Palu yang bertujuan sama dengan dengan dia.

Kedua rekan Ovan, yakni Dede dan Suwardi kemudian ditangkap oleh petugas dari Tim Densus 88, di salah satu rumah kos yang berada di wilayah Kelurahan Palu Barat, pada tanggal 1 Mei 2016. Hari itu, rencananya mereka hendak menyusul Ovan ke Poso, namun keburu tertangkap pada pukul 06.25 WITA.

Keduanya diamankan petugas dan dibawa ke Mapolda Sulteng. "Ovan sudah jalan terlebih dahulu. Kami berdua ingin menyusul tadinya. Tidak sempat bergabung karena kami keburu ketangkap," kata Dede yang ditemui di Mapolda Sulteng.

Menurutnya, keinginan untuk bergabung itu berdasarkan apa yang dilihat di media sosial. "Yang jelas, mereka membutuhkan pertolongan," ucap Dede.

Dede mengaku bersyukur setelah tertangkap, karena lebih dulu menyadari apa yang mereka ketahui tentang kelompok Santoso, ternyata tidak seperti kenyataannya.

"Bersyukur saya ketangkap sama aparat. Perlakuan mereka baik sama kami. Alhamdulillah setelah tertangkap, dan mendengar informasi dari sahabat-sahabat yang lebih dulu tertangkap dan sudah bergabung. Saya bersyukur tertangkap. Artinya saya sudah tahu sebelum bergabung," ujar Dede Supriadi. ***

Editor:
Mukhlis

Sumber:
Viva.co.id

Kategori : Dumai, Hukrim
wwwwww