Home > Berita > Inhil

Kontraktor Inhil Mengeluh dengan Syarat Pelelangan Proyek yang Ditetapkan Dinas BMSDA

Kontraktor Inhil Mengeluh dengan Syarat Pelelangan Proyek yang Ditetapkan Dinas BMSDA

Pertemuan Asosiasi dengan Dinas Bina Marga dan Sumberdaya Air (BMSDA) Kabupaten Indragiri hilir (Inhil), Provinsi Riau, Selasa (10/5/16).

Rabu, 11 Mei 2016 19:57 WIB
Yusuf
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Puluhan pengusaha jasa konstruksi dari berbagai Asosiasi mendatangi kantor Dinas Bina Marga dan Sumberdaya Air (BMSDA) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, Selasa (10/5/16). Kedatangan para pengusaha jasa konstruksi tersebut disambut oleh Kepala Dinas (Kadis) BMSDA H Irzal Ahmad, dan beberapa orang stafnya seperti, Yusnaldi dan H. Jamalludin.

Agustian Rasmanto, dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Inhil dalam audiensi tersebut mengatakan, kedatangan Kadin Inhil dan beberapa asosiasi pengusaha jasa konstruksi yang ada di Inhil ini ialah untuk meminta klarifikasi dari Dinas BMSDA terkait dengan beratnya persyaratan-persyaratan yang dikeluarkan oleh Dinas BMSDA dalam melakukan proses pelelangan tender yang dikeluarkan.

"Kita meminta klarifikasi ataupun penjelasan langsung dari Dinas BMSDA terkait dengan dugaan beratnya persyaratan-persyaratan yang dikeluarkan oleh BMSDA dalam proses tender, yang mana hal tersebut dianggap mempersulit berkembangnya para pengusaha konstruksi lokal," kata Agus.

Senada dengan Agus, Bakrie dari Gapeksindo dan Darta dari Aspekindo juga mengatakan beratnya persyaratan yang dikeluarkan oleh Dinas BMSDA sangatlah mempersulit para pengusaha konstruksi lokal untuk mengikuti proses lelang.

"Kalau melihat tayangan 8 paket di LPSE yang hilang kemarin itu, persyaratan-persyaratan yang dikeluarkan sangat berat dan seakan-akan itu memang sudah dikunci untuk kelompok tertentu, sebab ada beberapa persyaratan yang tak mungkin untuk didapatkan untuk kontraktor lokal, sementara persyaratan tersebut tidaklah diharuskan kalau kita mengacu UU maupun Perpres yang ada," papar Darta.

Menanggapi hal itu, H Irzal Ahmad Kadis BMSDA mengatakan, sebenarnya hal tersebut sudah menjadi polemik setiap tahunnya, Dinas BMSDA selaku pengguna anggaran selalu mendapatkan teguran dari pihak-pihak pemeriksa dan dikarenakan hal itulah proses pelelangan suatu tender tersebut penuh dengan kehati-hatian dan mengikuti aturan dan mengacu ke LPJK.

"Ini semua merupakan prinsip kehati-hatian dan mengacu pada aturan-aturan yang ada demi tercapainya hasil yang memuaskan," ungkap Irzal.

Pada dasarnya, imbuh Irzal lagi, baik dirinya maupun kedinasan tidak ada niat untuk membatas-batasi terhadap suatu tender itu, akan tetapi hal itu semua ialah untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan nantinya.

"Tidak ada niat untuk membatasi ataupun mendiskreditkan para teman-teman pengusaha Konstruksi ataupun kontraktor lokal dalam setiap proses lelang suatu tender, Jikala memang ada persyaratan yang memberatkan dan hal tersebut mari kita Diskusikan secara bersama-sama selagi itu tidak melanggar atur-aturan dan ketentuan yang ada," ujarnya. ***

Kategori : Inhil, Umum, Pemerintahan
wwwwww