Gunakan Alat Berat, Toke Asal Deli Serdang Diduga Serobot Lahan Warga Ampaianrotan Rohil
![]() |
Ilustrasi. |
"Tanah tersebut telah memiliki atas hak yang legal baik yang dikeluarkan oleh Desa Tanjungleban Kecamatan Kubu dulu maupun Kepenghuluan Kotaparet Kecamatan Simpang Kanan. Namun pihak pengusaha tidak perduli sehingga masyarakat mengambil kunci kontak beko tersebut walaupun sampai sekarang alat berat tersebut masih tetap dilahan masyarakat kelompok tani," tutur Anias Ritonga salah seorang warga.
Sampai saat ini, masyarakat tidak mengetahui dengan jelas apa yang mengakibatkan perusahaan Limin Candra ngotot memasuki dan menyerobot lahan milik masyarakat tersebut. Padahal awalnya perusahaan tersebut masuk wilayah jalan lintas Ampaianrotan Panipahan melalui Yayasan Irsyadul yang mengklim memiliki izin mengolah lahan di Kecamatan Bagansinembah.
"Tapi dengan bujuk rayu Penghulu Gamal Bacik SE selaku kepala Desa Teluk Nilab Kecamatan kubu Babussalam izin Yayasaan Irsyadul berada di dusun Benuang Kepenghuluan Teluk Nilap dan terjadi ketika Kecamatan Kubu memekarkan Kubu Babussalam dan Teluk Nilap berada di wilayahnya.Padahal lanjutnya, di dalam Perda Rohil tentang pemekaran kecamatan menyatakan Kubu Babussalam dinyatakan berbatas dengan sungai alam sebagai tapal batas dengan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir.
Seorang Aktivis dari Badan Investigasi Nasional Pusat (BIN) Bintang Sitorus menyesalkan tindakan dari pihak Pengusaha milik Limin Candra alias Amin tersebut. Menurutnya, tindakan masyarakat yang mengambil kunci kontak alat beko tersebut sah menurut Undang-Undang Hukum Pidana maupun menurut Undang-Undang HAM, karena adanya seorang yang tidak jelas memasuki hak milik seseorang tanpa izin.
"Seperti pada Pasal 501 KUHP dan merupakan pelanggaran HAM seperti tertuang di dalam Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 36 ayat 2 yang menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum," tandasnya.
Dia berpendapat, perlu dipertanyakan keberadaan izin perusahaan tersebut dalam mengelola tanah ratusan hektar di kabupaten Rokan Hilir. "Tentunya ini ada peran penghulu Teluk Nilab dan Dinas Perkebunan Dinas Kehutanan dan izin Amdalnya kok bisa beko bekerja menyerobot tanah orang," ujarya. ***Editor:
Farid Mansyur
Riausky.com/Inforohil.com

























