Home > Berita > Rohil

Gunakan Alat Berat, Toke Asal Deli Serdang Diduga Serobot Lahan Warga Ampaianrotan Rohil

Gunakan Alat Berat, Toke Asal Deli Serdang Diduga Serobot Lahan Warga Ampaianrotan Rohil

Ilustrasi.

Rabu, 11 Mei 2016 16:28 WIB
SIMPANGKANAN, POTRETNEWS.com – Dugaan penyerobotan lahan warga kembali terjadi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau. Kali ini, sekira 80 hektar lahan warga Dusun II Ampaianrotan Kepenghuluan Kotaparet Kecamatan Simpang Kanan disebut-sebut diserobot pengusaha asal Sumatera Utara (Sumut). Informasi yang berhasil dirangkum, perusahaan kebun sawit milik Limin Candra asal Kabupaten Deli Serdang Sumut itu telah memasukkan alat beratnya berupa beko, Jumat (22/6/2016) lalu memasuki wilayah tanah milik masyarakat Kepenghuluan Kotaparet yang tergabung pada Kelompok Tani Karya.

Masyarakat setempat, sempat dibuat kesal oleh pengawas alat berat yang bernama Joko karena berkali-kali diingatkan bahwa yang mereka garap telah mengenai lahan warga. Adapun lahan yang digarap tersebut, telah mendapat persetujuan dari Penghulu Kotaparet dan Camat Simpang Kanan Kabupaten Rokan hilir dengan No:01/KPP-KP2015 yang terletak di pesisir pasar PU RT05 RW Dusun II Ampaianrotan.

"Tanah tersebut telah memiliki atas hak yang legal baik yang dikeluarkan oleh Desa Tanjungleban Kecamatan Kubu dulu maupun Kepenghuluan Kotaparet Kecamatan Simpang Kanan. Namun pihak pengusaha tidak perduli sehingga masyarakat mengambil kunci kontak beko tersebut walaupun sampai sekarang alat berat tersebut masih tetap dilahan masyarakat kelompok tani," tutur Anias Ritonga salah seorang warga.

Sampai saat ini, masyarakat tidak mengetahui dengan jelas apa yang mengakibatkan perusahaan Limin Candra ngotot memasuki dan menyerobot lahan milik masyarakat tersebut. Padahal awalnya perusahaan tersebut masuk wilayah jalan lintas Ampaianrotan Panipahan melalui Yayasan Irsyadul yang mengklim memiliki izin mengolah lahan di Kecamatan Bagansinembah.

"Tapi dengan bujuk rayu Penghulu Gamal Bacik SE selaku kepala Desa Teluk Nilab Kecamatan kubu Babussalam izin Yayasaan Irsyadul berada di dusun Benuang Kepenghuluan Teluk Nilap dan terjadi ketika Kecamatan Kubu memekarkan Kubu Babussalam dan Teluk Nilap berada di wilayahnya.

Padahal lanjutnya, di dalam Perda Rohil tentang pemekaran kecamatan menyatakan Kubu Babussalam dinyatakan berbatas dengan sungai alam sebagai tapal batas dengan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir.

Seorang Aktivis dari Badan Investigasi Nasional Pusat (BIN) Bintang Sitorus menyesalkan tindakan dari pihak Pengusaha milik Limin Candra alias Amin tersebut. Menurutnya, tindakan masyarakat yang mengambil kunci kontak alat beko tersebut sah menurut Undang-Undang Hukum Pidana maupun menurut Undang-Undang HAM, karena adanya seorang yang tidak jelas memasuki hak milik seseorang tanpa izin.

"Seperti pada Pasal 501 KUHP dan merupakan pelanggaran HAM seperti tertuang di dalam Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 36 ayat 2 yang menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum," tandasnya.

Dia berpendapat, perlu dipertanyakan keberadaan izin perusahaan tersebut dalam mengelola tanah ratusan hektar di kabupaten Rokan Hilir. "Tentunya ini ada peran penghulu Teluk Nilab dan Dinas Perkebunan Dinas Kehutanan dan izin Amdalnya kok bisa beko bekerja menyerobot tanah orang," ujarya. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
Riausky.com/Inforohil.com

Kategori : Rohil, Umum
wwwwww
www.amsi.or.id