Kejaksaan Siap Bantu Pemkab Siak Tagih Hutang Pajak PT Indah Kiat Rp28 Miliar Lebih

Kejaksaan Siap Bantu Pemkab Siak Tagih Hutang Pajak PT Indah Kiat Rp28 Miliar Lebih

Ilustrasi.

Selasa, 10 Mei 2016 19:50 WIB
SIAK SRI INDRAPURA, POTRETNEWS.com - Hutang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non-PLN PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) kepada Pemkab Siak Provinsi Riau tahun 2014 sebesar Rp28 miliar lebih, belum kunjung dibayar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menyatakan kesiapan untuk membantu Pemkab Siak, apabila persoalan kekurangan bayar pajak itu tidak dilunasi oleh pabrik bubur kertas yang berada di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak tersebut.

"Kalau nantinya dikuasakan ke kita (Kejari Siak), tentu akan kita bantu untuk menagih hutang pajak PT IKPP ke Pemkab Siak itu," kata Kajari Siak Zondri, Selasa (10/5/2016).

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Siak, Said Arif Fadillah menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat teguran pertama kepada Direktur PT IKPP agar segera melunasi kekurangan pajak tersebut.

"Kita upayakan dulu menyelesaikannya, sekarang surat teguran pertama sudah kita kirimkan ke IKPP, kalau tak digubris juga kita kirim lagi teguran kedua hingga ketiga. Apabila tetap juga tak diindahkan, tentu dilaporkan dulu ke pak bupati untuk mencari solusi lainnya, termasuk rencana untuk meminta bantuan ke Kejari Siak," ujar Arif. ***

Editor:
Mukhlis

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Pemerintahan, Umum, Siak
wwwwww