Dianggap Tak Punya Itikad Baik Lunasi Kekurangan Pajak Rp28 Miliar Lebih, Pemkab Siak Layangkan Surat Teguran untuk PT Indah Kiat

Dianggap Tak Punya Itikad Baik Lunasi Kekurangan Pajak Rp28 Miliar Lebih, Pemkab Siak Layangkan Surat Teguran untuk PT Indah Kiat

Pintu Gerbang PT IKPP di Perawang, Siak.

Senin, 09 Mei 2016 21:37 WIB
SIAK SRI INDRAPURA, POTRETNEWS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak Provinsi Riau akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) yang dinilai tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non-PLN sebesar Rp28 miliar lebih tahun 2014 lalu. Sikap tegas tersebut berupa surat teguran kesatu (1), ditujukan kepada Direktur PT IKPP yang ditandatangani Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Siak, Said Arif Fadillah.

"Selasa besok (10/5/2016), surat teguran yang pertama ini kita sampaikan ke Direktur PT IKPP. Sepertinya tak ada niat baik mereka untuk membayar kekurangan pajak ini, buktinya komunikasi kita juga tak digubris. Berkali-kali kita hubungi, tapi tak pernah ditanggapi," kata Kepala DPPKAD Siak Said Arif Fadillah melalui Kabid PAD Muzzamil, Senin (9/5/2016).

Dia menjelaskan, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Riau Nomor 09.c/LHP/XVIII.PEK/05/2015 tanggal 28 Mei 2015 tentang LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. PT IKPP memiliki kekurangan pembayar PPJ non-PLN tahun 2014 sebesar Rp28 miliar lebih. Pada tahun 2014 itu, seharusnya pajak yang harus dibayar ke daerah sebesar Rp31 miliar lebih, namun yang baru dibayarkan sesuai hitungan PT IKPP dari Januari-Desember 2014, Rp2,6 miliar. Sehingga, masih ada tunggakan sebesar Rp28 miliar lebih.

Atas dasar temuan BPK itu, imbuh Muzzamil, pada 22 April 2015, sesuai surat Nomor 970/DPPKAD-PAD/2015/336, Bupati Siak menyurati Direktur PT IKPP terkait ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan PPJ non-PLN tahun 2014 tersebut.

Kemudian, pada 27 Mei 2015, PT IKPP membalas surat Bupati Siak, dengan Nomor 001/CAC-IKPP/EM/SM/05/2015. Perihal, permohonan keringanan atas ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan. Pada poin pertama, PT IKPP hanya mampu membayar PPJ non-PLN untuk keperluan di luar produksi dengan jumlah Rp2,6 miliar, terhitung dari Januari-Desember 2014. Poin dua, untuk keperluan produksi dan pendukungnya, PT IKPP memohon keringanan, sebagai dasar perhitungan PPJ non PLN adalah terhadap energi terbangkit untuk keperluan di luar produksi seperti yang selama ini berjalan. "Surat itu ditandatangani Direktur PT IKPP, Suhendra Wiriadinata," beber Muzzamil.

Kemudian, pada 28 September 2015, Bupati Siak kembali menyurati Direktur PT IKPP dengan Nomor 970/DPPKAD-PAD/2015/714. Perihal, penolakan permohonan keringanan atas ketetapan pajak daerah PPJ non-PLN kurang bayar tambahan tahun 2014.

"Sejak surat bupati itu, kita tak pernah lagi menerima kabar dari PT IKPP. Sudah kita upaya melakukan pendekatan, tapi mereka terkesan menghindar. Bahkan, waktu membayar PPJ non-PLN tahun 2015, tak ada verifikasi dari kita, mereka hitung sendiri saja," ujar Muzzamil. ***

Editor:
Mukhlis

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Pemerintahan, Umum, Siak
wwwwww