Disaksikan Para Istri, 8 Oknum Polisi di Pekanbaru Dimasukkan ke Ruang Khusus sebagai Hukuman karena Pakai Narkoba

Disaksikan Para Istri, 8 Oknum Polisi di Pekanbaru Dimasukkan ke Ruang Khusus sebagai Hukuman karena Pakai Narkoba

Oknum polisi yang mendapat hukuman karena memakai narkoba. (foto: goriau.com)

Selasa, 03 Mei 2016 20:21 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru-Riau, Selasa (3/5/2016) siang menggelar sidang disiplin terhadap 8 personel polisi yang terbukti positif menggunakan narkoba. Aparat yang mendapat hukuman yakni; 2 personel Polsek Senapelan, Bripka HN dan Bripka IS, 2 personel Polsek Rumbai, Bripka HP dan Brigadir EI.

Selanjutnya, Brigadir AA dari Polsek Payung Sekaki, Brigadir AM dari Satuan Sabhara Polresta Pekanbaru, Aiptu THM dari Polsek Tenayan Raya dan Aiptu Z dari Polsek Sukajadi.

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK, Selasa (3/5/2016), mengatakan, delapan personel yang melakukan pelanggaran itu sudah menjalani sidang disiplin.

"Mereka (delapan oknum polisi) yang melanggar dihukum dengan penempatan di tempat khusus selama 21 hari. Dalam sidang ini juga dihadiri keluarga dan istri terperiksa," ujar wakapolres.***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru
wwwwww