Home > Berita > Inhil

Arogansi Oknum Satpol yang Usir Wartawan di Pelantikan Pjs Kades Inhil Jadi Perhatian Pakar Hukum, Begini Pendapatnya

Arogansi Oknum Satpol yang Usir Wartawan di Pelantikan Pjs Kades Inhil Jadi Perhatian Pakar Hukum, Begini Pendapatnya

Salah seorang wartawan saat diusir oleh oknum Satpol PP ketika hendak mengambil foto, Jumat (29/4/2016).

Senin, 02 Mei 2016 20:03 WIB
Yusuf
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Pengusiran yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, pada saat pelantikan Pjs Kepala Desa se-Kabupaten Inhil, dinilai oleh Advokad dan Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Islam Indragiri, Wandi SH MH telah melanggar Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut Dosen Fakultas Hukum ini, dalam Pasal 2 UU Pers disebut, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

"Dalam UU Pers pasal 2 jelas diterangkan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Artinya tindakan oknum Satpol PP Kabupaten Inhil telah melanggar kedaulatan rakyat sebagaimana diamanah kan dalam UUD 1945," tandas tegas Wandi.

Selain itu, imbuh Alumni HMI, tindakan oknum satpol telah melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terutama dalam Pasal 3.

"Undang-undang tersebut menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan informasi publik, sehingga tindakan tersebut sangat mencederai profesi wartawan untuk menyebarkan informasi publik," ujar Wandi yang juga menjabat Wakil Rektor I Universitas Islam Indragiri (Unisi).

Sementara itu, Aliansi Wartawan Inhil sudah merapatkan barisan guna menyuarakan tuntutannya.

Seperti telah diberitakan potretnews.com, Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Riau, HM Wardan melantik sebanyak 40 pjs kades (kepala desa) di Gedung Engku Kelana Tembilahan, Jumat (29/4/2016).

Meskipun acara tersebut terbuka untuk umum, namun, para awak media dilarang mengabadikan momen tersebut. Entah sebab apa, namun, satu per satu wartawan yang mencoba mengambil foto di usir oleh anggota Satpol PP yang berjaga.

''Tolong dari jauh saja,'' ujar salah seorang anggota Satpol PP kepada awak media yang mencoba mengambil foto saat pelantikan. Aksi tersebut, membuat sejumlah awak media merasa kesal, pasalnya, belum pernah dalam acara yang sifatnya terbuka untuk umum awak media dilarang mengambil gambar.

''Saya merasa pihak pengamanan tidak memahami UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan mereka harus pelajari dahulu itu, sebelum turun ke lapangan,'' ujar Habibi salah satu wartawan yang dilarang mengambil foto. Dikatakan Habibi, seharusnya petugas pengamanan mengetahui Pasal 4 ayat 3 yang berbunyi untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.***

Kategori : Inhil, Peristiwa
wwwwww