Home > Berita > Riau

Benarkah Terpidana Kasus PT BLJ Yusrizal Andayani Tak Berada di Lapas Sialang Bungkuk?

Benarkah Terpidana Kasus PT BLJ Yusrizal Andayani Tak Berada di Lapas Sialang Bungkuk?

Yusrizal Andayani didampingi petugas Kejati Riau.

Minggu, 01 Mei 2016 23:39 WIB
BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Salah satu aktor utama megakorupsi dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis kepada BUMD PT Bumi Laksmana Jaya (BLJ) Yusrizal Andayani diyakini sudah beberapa bulan belakangan tidak berada di dalam rumah tahanan (rutan) atau lembaga permasyarakatan (lapas) di Sialang Bungkuk Kulim, Pekanbaru, Provinsi Riau. Yusrizal sendiri tidak lain adalah eks Direktur Utama PT BLJ yang merupakan salah satu otak penyelewengan dana Rp 300 miliar yang menimbulkan kerugian negara Rp 265 miliar.

Informasi akurat yang diperoleh dari lapas Sialang Bungkuk Kulim Pekanbaru, tempat di mana seharusnya Yusrizal berada di Blok C khusus tahanan tipikor.

Di Blok C lapas itu sendiri dihuni sejumlah mantan pejabat Bengkalis mulai dari Jamal Abdillah (bekas Ketua DPRD), Herliyan Saleh (eks bupati), Hidayat Tagor (mantan Wakil Ketua DPRD), Purboyo (mantan Anggota DPRD) serta anggota dewan aktif, M Tarmizi.

Keyakinan Yusrizal tidak berada dalam tahanan lapas diduga kuat karena yang bersangkutan dikenakan tahanan kota akibat menderita sakit dan putusan tahanan kota diberikan pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Padahal Yusrizal sendiri sudah dijatuhi vonis 9 tahun penjara oleh pengadilan tipikor Pekanbaru dimana seharusnya yang bersangkutan sudah mendekam di dalam lapas bersama staf khususnya yang juga sudah divonis penjara.

Walaupun yang bersangkutan diklaim menderita sakit, namun diketahui Yusrizal hanya menderita penyakit maag atau asam lambung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Rahman Dwi Saputra ketika dikonfirmasi hal tersebut menyebutkan bahwa pemberiaan status tahanan kota dengan alasan berobat adalah hak Pengadilan Tipikor. Kejaksaan hanya sebatas memproses kasus mega korupsi tersebut sampai adanya putusan vonis dari pengadilan.

"Sebaiknya soal tidak adanya Yusrizal didalam lapas cova konfirmasi saja ke hakim pengadilan tipikor yang memvonis terpidana Yusrizal serta statusnya tahanan kota sekarang ini. Kejari Bengkalis tidak memiliki wewenang soal tersebut," jelas Rahman, Minggu (1/5/2016) via seluler.

Terpisah, pegiat antikorupsi Bengkalis Abdul Rahman S menegaskan bahwa tidak ada alasan Yusrizal diberikan status tahanan kota oleh pengadilan tipikor dalam jangka waktu panjang karena kasus korupsinya luar biasa besar.

Dia berpendapat, pengadilan Tipikor seharusnya mengeksekusi Yusrizal kedalam lapas, walaupun yang bersangkutan diklaim dalam kondisi sakit dan.sejauh ini tidak ada ekspose sakit apa yang diderita Yusrizal sebenarnya. Konon, imbuh Abdul Rahman S, Yusrizal sudah lebih enam bulan tidak berada dalam Lapas Pekanbaru sebagai pesakitan.

"Status tahanan kota yang diberikan adalah sebagai bukti lemahnya penegakan hukum di negeri ini. Ketika mengkorupsi APBD Bengkalis sampai Rp 300 miliar, dia (Yusrizal) malah dalam kondisi sehat dan waras, namun begitu ketahuan menilap uang rakyat Bengkalis dan divonis penjara ia malah dinyatakan sakit dan mendapat keistimewaan dengan status tahanan kota, dan ini adalah bentuk perlakuan hukum yang tidak adil," ujar Abdul Rahman, yang juga Direktur Eksekutif Badan Anti Korupsi (BAK) Lembaga Investigasi Penyelamat Uang Negara (LIPUN) Bengkalis.

Hingga diterbitkan, berita yang dikutip potretnews.com dari riauheadline.com ini belum terkonfirmasi dengan pihak mana pun. ***

wwwwww