Divonis 3 Bulan Penjara, Terdakwa Sabung Ayam di Pelalawan ”Memelas” Minta Keringanan Hukuman

Divonis 3 Bulan Penjara, Terdakwa Sabung Ayam di Pelalawan ”Memelas” Minta Keringanan Hukuman

Sidang kasus sabung ayam di PN Pelalawan, Kamis (28/3/2016).

Sabtu, 30 April 2016 20:09 WIB
PANGKALAN KERINCI, POTRETNEWS.com – Ladi, Budiono dan Wajar Trisantoso, ketiganya sebagai terdakwa kasus sabung ayam, divonis masing-masing 3 bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Provinsi Riau, Kamis (28/4/2016). Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menghukum 6 bulan penjara. Setelah putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara SH MH, awalnya ketiga terdakwa ”memelas” minta hukuman mereka diringankan lagi. Namun setelah penjelasan mejelis hakim, akhirnya mereka menerima putusan. Namun JPU Pengganti, Abu Abdurrahman SH menyatakan pikir pikir.

Ketika membaca putusan, Dewa Gede menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana judi sabung ayam. Oleh karena itu terdakwa divonis dengan hukuman 3 bulan 15 hari penjara dipotong masa tahanan.

Faktor yang meringankan terdakwa antara lain; mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan berbuat lagi, punya tanggung jawab sebagai kepala keluarga , bersikap sopan dan jujur dalam persidangan. Sedangkan yang memberatkan terdakwa adalah telah melakukan tindak pidana berjudi dengan sabung ayam, dan pernah jadi DPO penyidik.

”Putusan mereka bertiga ini berbeda dengan rekannya yang 8 orang (telah disidangkan). Mereka yang 8 orang kita nilai kooperatif, sedangkan terdakwa yang tiga orang ini mereka pernah dijadikan DPO oleh penyidik,” tutur Dewa Gede.

Para terdakwa yang ditemui usai persidangan mengaku lega meski hukuman yang diberikan hakim kepada mereka sedikit lebih lama daripada 8 rekan mereka.

Sementara JPU Abu Abdurrahman SH usai sidang mengatakan, vonis 3 bulan 15 hari penjara itu jauh dari tuntutan jaksa. Namun menurut dia, itu merupakan hak majelis hakim. ”Tentu hak kita ada pula. Namun dalam putusan ini, kita menyatakan pikir-pikir,” ujarnya. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
Merdeka.com

Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww