Home > Berita > Siak

Audit 2 Lembaga Berbeda dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK 1 Mempura: Kejari Siak Temukan Indikasi Kerugian Negara Rp300 Juta, BPKP Hanya Rp58 Juta

Audit 2 Lembaga Berbeda dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK 1 Mempura: Kejari Siak Temukan Indikasi Kerugian Negara Rp300 Juta, BPKP Hanya Rp58 Juta

Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Zondri.

Kamis, 28 April 2016 21:11 WIB
SIAK SRI INDRAPURA, POTRETNEWS.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Zondri mengatakan, penyidikan terhadap kasus dugaan karupsi dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) di SMK 1 Mempura, Kabupaten Siak, Riau, sudah rampung alias P21. Saat ini, penyidik mulai menyiapkan berkas 3 tersangka untuk diserahkan ke Pengadilan Tipikor. Ketiga tersangka itu, diantaranya kepala SMK 1 inisial SD, bendahara SY dan komite sekolah YH.

Namun, kata Zondri, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, indikasi kerugian negara dugaan korupsi dana bos di SMK 1 Mempura hanya Rp58 juta. Padahal, hasil audit penyidik Kejari Siak, ditemukan kerugian negara Rp300 juta dari Rp700 juta lebih dana bos di SMK 1 Mempura tahun 2014.

"Kalau hasil audit BPKP, kerugian negara hanya Rp58 juta, padahal temuan kita Rp300 juta lebih. Masalah selisih ini nanti akan dibuktikan dipersidangan," kata Zondri, Kamis (28/4/2016).

Kendati demikian, lanjut Zondri, pihaknya tetap melanjutkan kasus ini agar segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang, sebab prosesnya sudah masuk tahap penyidikan.

"Kita sedang menyiapkan rencana dakwaan, karena beberapa hari ke depan berkasnya dilimpahkan ke pengadilan," ujar Zondri. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Siak, Hukrim
wwwwww