Home > Berita > Inhil

Bupati Inhil Larang Jajarannya Tinggalkan Inhil hingga 30 Hari ke Depan

Rabu, 27 April 2016 22:27 WIB
Advertorial
bupati-inhil-larang-jajarannya-tinggalkan-inhil-hingga-30-hari-ke-depanBupati HM Wardan (tengah) menyampaikan sambutan pada Entry Briefing BPK RI Perwakilan Provinsi Riau dalam rangka Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemkab Inhil 2015, Selasa (26/4/2016).
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Riau, HM Wardan memerintahkan seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat untuk selalu di tempat selama 30 hari ke depan terkait proses audit terhadap penggunaan keuangan daerah segera dilaksanakan oleh Badan pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Riau. "Jangan ada yang keluar daerah selama 30 hari ke depan," ungkap Wardan saat sambutan acara Entry Briefing BPK RI Perwakilan Provinsi Riau dalam rangka Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir 2015, Selasa (26/4/2016).

Tidak hanya itu, Wardan juga memerintahkan kepada pimpinan SKPD harus pro aktif selama pemeriksaan dan jangan sampai nanti diminta, data tidak ada. "Karena itu harus selalu standby di tempat," katanya.

Dalam rentang waktu pemeriksaan 30 Hari ini tidak boleh meninggalkan tempat kecuali hal-hal yang memang yang tidak bisa diwakilkan, kalau sifatnya konsultasi, koordinasi tidak diberi izin atau rekomendasikan karena lebih fokus untuk memberikan pelayanan agar pelaksanaan pemeriksaan.

"Proaktif dan sesegera mungkin lengkapi data yang kurang dan mendapat opini yang lebih baik. Untuk pencerahan kepada kita semua bahwa kumpulan hasil kinerja dari seluruh SKPD akan menjadi kinerja kepala daerah, sehingga penting saya tegaskan agar semua SKPD harus betul-betul komunikatif dan memperhatikan serta melaksanakan apa yang sudah saya sampaikan ini," tegasnya.

Dalam acara yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati ini hadir Sekda Inhil Said Syarifuddin, Tim BPK, asisten, seluruh kepala SKPD, camat, kabag, bendahara di lingkungan Pemkab Inhil. (adv/pemkab/suf)

Kategori : Inhil, Umum, Pemerintahan
wwwwww