Home > Berita > Dumai

PN Dumai Vonis Mati 1 Terdakwa Narkoba, dan 3 Lainnya Diganjar Hukuman Penjara Seumur Hidup

PN Dumai Vonis Mati 1 Terdakwa Narkoba, dan 3 Lainnya Diganjar Hukuman Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Kartik digiring jaksa menuju ruang sidang PN Dumai, Senin (25/4/2016).

Selasa, 26 April 2016 11:12 WIB

DUMAI, POTRETNEWS.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Dumai kembali menorehkan sejarah baru. Untuk kedua kalinya, majelis hakim PN Dumai menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa narkoba, Senin (25/4/2016).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa narkoba Kartik alias Juma yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Agustus 2015.

Ini merupakan vonis mati kedua yang dijatuhkan majelis hakim PN Dumai atas kasus yang sama. Pekan lalu, majelis hakim juga sudah menjatuhkan vonis mati pada terdakwa narkoba, Ali Muttaqin.

Kemarin, PN Dumai menyidangkan 4 terdakwa narkoba. Selain Kartik yang divonis hukuman mati, tiga terdakwa lainnya Ismail, Faizal, Abu Kari divonis hukuman seumur hidup. Adapun vonis untuk satu terdakwa lagi, Faisal Nur ditunda Rabu (27/4/2016) besok.

Sidang para terdakwa dilaksanakan satu per satu. Mulai dari Kartik, Ismail, Faisal, dan terakhir Abu Kari. Tampak keluarga terdakwa menangis saat majelis hakim membacakan vonis.

Vonis mati yang diputuskan majelis hakim itu lebih berat dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardiansyah yakni hukuman seumur hidup.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Samsul Arif SH MH didampangi dua anggota lainnya, Elvin Adrian dan Muhammad Ali. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 114 junto 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Kartik dalam kasus narkotika ini berperan sebagai pengatur untuk memperlancar masuknya narkotika dari Malayasia ke Dumai. Selain itu terdakwa mentransfer uang ke terdakwa lainnya Abu Kari dan Faisal Nur.

Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa, Kartik, Faizal, dan Ismail menyatakan pikir-pikir. Sementara Abu Kari langsung menyatakan banding.

Kartik merupakan salah satu dari enam terdakwa anggota jaringan penyeludupan sabu internasional. Mereka diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Agustus 2015 silam.

JPU PN Kota Dumai, Ardiansyah mengatakan pihaknya setuju dengan vonis yang diberikan majelis hakim kepada para terdakwa.

"Kami sangat setuju, karena memang pemberantasan narkoba sesuai dengan arahan presiden, namun untuk sikap selanjutnya masih menunggu koordinasi dengan pimpinan," terang pria yang akrab disapa Ardi ini.  ***

editor : wawan s
sumber : riaupos.co

Kategori : Dumai, Hukrim
wwwwww