Home > Berita > Rohil

DPRD Rohil Paripurnakan Enam Ranperda Sekaligus

Senin, 25 April 2016 23:19 WIB
Advertorial
dprd-rohil-paripurnakan-enam-ranperda-sekaligusWakil Ketua DPRD Rohil Drs Syarifuddin MM menandatangani 6 ranperda.
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau mengelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (25/4/2016) di ruang sidang DPRD Rohil. Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Drs H Syarifuddin MM dan didampingi Wakil Ketua Abdul Kosim SE, dan dihadiri juga Plt Sekda Drs H Surya Arfan, MSi serta unsur forkopimda, pejabat dan 35 anggota DPRD Rohil.

Laporan itu disampaikan dari 3 pansus yakni, pansus 1 disampaikan Anggota DPRD Darwis Syam, Pansus 3 disampaikan Anggota DPRD Bahktiar SH, Pansus 4 disampaikan Anggota DPRD Joto Bagun. Pansus 1 menyampaikan Ranperda tentang Warung Internet, tentang Lahan Perlindungan Pertanian Ketahanan Pangan Berkelanjutan. Pansus 3 menyampaikan Ranperda tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pengelolaan Aset Daerah dan Penyelengaraan Keparawisataan.

Sedangkan Pansus 4 menyampaikan Ranperda tentang Pengelolaan Persampahan, Pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Strruktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Penyelengaraan Pendidikan dan Pembentukan Kecamatan Bangko Raya.

Wakil Ketua DPRD Rohil Drs H Syarufuddin MM, ketika dikonfirmasi mengatakan, sebanyak 20 ranperda yang telah di MoU antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Rohil pada sidang pertama baru disahkan 6 Ranperda, dan masih ada 14 Ranperda yang belum dibahas.

"Ke-14 ranperda itu akan kita tindaklanjuti pada saat masa sidang yang ke dua, karena itu kontrak kita selama satu tahun, masih ada dua lagi sidang. Yang jelas 3 Pansus sudah selesai, masing-masing Pansus itu ada lima Ranperda, tapi yang sudah baru dua Ranperda. Ada juga beberapa Ranperda belum bisa disampaikan karena terkait dengan RTRW. Karena RTRW kita belum disahkan, jadi kita tidak boleh melangkah lebih tinggi,"  kata Syarifuddin.

"Sedangkan Pansus 2 belum bisa menyampaikan laporan pembahasaan dalam rapat paripurna karena masih ada beberapa materi ataupun data yang harus dilengkapi oleh pemerintah daerah, proses pembahasaan cukup sampai memakan waktu hal ini karena materi muatan Ranperda yang diajukan harus menyesuaikan dengan peraturan UU yang ada," ujarnya. (adv/dewan/jaka)

wwwwww