Polda Riau Tetapkan Oknum Notaris dan Eks Pegawai BPN sebagai Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif BNI Rp40 Miliar

Polda Riau Tetapkan Oknum Notaris dan Eks Pegawai BPN sebagai Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif BNI Rp40 Miliar

Ilustrasi/Gedung BNI 46.

Kamis, 21 April 2016 19:41 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kamis (21/4/2016), mengumumkan dua tersangka baru kasus pemberian kredit diduga fiktif BNI 46 Rp40 miliar. Dua orang itu adalah oknum notaris dan eks pegawai BPN. Demikian disampaikan Kasubdit III, Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Wahyu Kuncoro, melalui Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo. "Ada penambahan dua tersangka baru, wanita inisial DFD (notaris) dan pria berisinial TD (bekas pegawai BPN)," ungkapnya.

Keterlibatan DFD, sambungnya, berperan mengeluarkan cover note terkait agunan dari PT BRJ untuk mengajukan kredit pada tahun 2007 dan tahun 2008. Sementara TD mengeluarkan surat tanah yang menjadi acuan dari notaris DF.

"Ini hasil pengembangan dari enam tersangka yang ditetapkan beberapa waktu lalu yaitu EN selaku Dirut PT BRJ, AY selaku pimpinan unit sentra kredit kecil, AM dari Bank BNI, DY dari Bank BNI, AF selaku pimpinan BNI wilayah II tahun 2007 dan MM, pimpinan BNI wilayah II tahun 2008," bebernya.

Dalam kasus ini, enam tersangka yang ditetapkan sebelumnya sudah disidang dan divonis sembilan tahun kurungan penjara. Sementara dua lainnya adalah hasil penelusuran polisi secara berkelanjutan. Mereka terancam Pasal 2 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula sewaktu Direktur PT BRJ, EN, mengajukan kredit Rp40 miliar ke BNI 46 Cabang Pekanbaru. Sebagai agunan, dia melampirkan beberapa surat tanah di Kabupaten Kampar, Pelalawan dan Kuansing.

Tanpa tinjauan di lapangan, pegawai BNI menyetujui kredit ini. Hasil penyelidikan, sebagian tanah yang diagunkan ternyata tidak ada. Belakangan terungkap, kredit yang diajukan bukan untuk perkebunan sawit, namun untuk membangun klinik kecantikan, membeli beberapa rumah dan toko serta tanah. ***

wwwwww