Home > Berita > Riau

Kejati Riau Telusuri Keabsahan Dokumen Lahan Pembangunan Pelabuhan Dorak di Selatpanjang

Kejati Riau Telusuri Keabsahan Dokumen Lahan Pembangunan Pelabuhan Dorak di Selatpanjang

Ilustrasi.

Rabu, 20 April 2016 21:23 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (20/4/2016), memanggil saksi berinisial JS, selaku pemilik lahan yang digunakan untuk membangun kawasan Pelabuhan Dorak di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. JS dipangil dengan agenda pemeriksaan saksi yang merupakan pemilik lahan yang dibebaskan Pemkab Kepulauan Meranti. Ini dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan. "Satu orang (JS) kita mintai keterangannya," ungkapnya, Rabu sore.

JS menjadi saksi dalam kasus yang telah menyeret empat orang sebagai tersangka, yakni Zu, MH, SI, dan AA dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Pelabuhan Dorak. "Pemeriksaanya untuk melengkapi berkas keempat tersangka itu," lanjut Mukhzan.

Menurut dia, ada 20 pertanyaan yang diberikan penyidik kepada JS seputar surat-surat (tanah). "Kita ingin mengetahui terkait tanah yang dibebaskan tersebut, apakah sudah sesuai prosedur (absah) atau tidak," ucap Mukhzan.

Seperti diketahui, Kejati Riau telah menetapkan empat tersangka, Zu selaku mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, SI selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, dan MH, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Terakhir AA, selaku penerima kuasa dari pemilik lahan. Selain mereka, sejumlah saksi juga dipanggil untuk dimintai keterangan, seperti Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti, pihak swasta dan Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Meranti.

Selain itu ada juga ada mantan Kepala Desa Banglas dan Bendahara Panitia Pengadaan Lahan untuk Pelabuhan Dorak. Lalu ada pula Sekdakab Meranti Iqaruddin yang dimintai keterangan sebagai saksi.

Sederat saksi lain, yakni pihak Kantor Pajak, Mantan Kadis Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Meranti, mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti, pihak perantara, dan pemilik tanah. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Riau, Meranti, Umum, Hukrim
wwwwww