Home > Berita > Rohul

Batal Dilantik, Harris dan Suparman Bisa Gugat Mendagri ke PTUN

Batal Dilantik, Harris dan Suparman Bisa Gugat Mendagri ke PTUN

Pengamat hukum tata negara Universitas Riau, Mexsasai Indra.

Selasa, 19 April 2016 11:29 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pembatalan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan serta Rokan Hulu, Selasa (19/4/2016) pagi ini memunculkan peluang untuk digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih namun batal dilantik. Menurut ahli hukum tata negara dari Universitas Riau, Mexsasai Indra, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) seharusnya melantikan mereka terlebih dahulu, baru dikeluarkan Surat Keputusan (SK) penunujukan Pelaksana Tugas (Plt) untuk Bupati Rokan Hulu, bukan membatalkan pelantikan keduanya.

"Tak menutup kemungkinan, digugat ke PTUN oleh Bupati dan Wakil Bupati Terpilih tersebut. Ada putusan Hukum Administrasi Negara, Fiktif Negatif, pejabat Administrasi Negara kewajibannya untuk mengambil keputusan, jika ia menolak, maka itu sudah bisa dikatakan mengambil keputusan," kata Mexsasai seperti dlinsir riauonline.co.id, Selasa (19/4/2016).

Doktor hukum tata negara ini mengatakan, dengan keputusan tersebut, maka subjek hukum telah muncul. Artinya, silakan Muhammad Harris dan Suparman, Bupati Pelalawan dan Bupati Rokan Hulu Terpilih, untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat Kemendagri.

"Seharusnya, ini ranah Pemerintah Provinsi untuk melakukan koordinasi dan meyakinkan Mendagri, agar Harris tetap dilantik, Suparman demikian juga. Tak ada celah hukum ditunda pelantikan, undang-undang tak ada atur itu," kata Mexsasai.

Ia menjelaskan, pelantikan berdimensi yuridis, dihitung sejak Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya dilantik. Jadi, tuturnya, pelantikan tak bisa dipandang sebagai acara seremonial.

"Kemendagri harus menjelaskan, apa alasan pembatalan pelantikan hari ini. Ini harus disampaikan ke publik, warga Riau. Kemendagri bisa dituding melanggar asas umum administrasi negara. Ada pengharapan wajar, sudah diekspose, Harris dan Suparman sudah berharap, warga juga sudah, tapi batal," katanya.

Satu-satunya alasan penundaan, ujar Mexsasai, adalah faktor genting. Alasan tersangka seperti selama ini diketahui masyarakat, tak bisa dilakukan bagi Kemendagri. Apalagi sudah ada SK Pelantikan, Mendagri harus konsisten.

"Ini bukan pro korupsi, tapi ada mekanisme prosedural, Tak ada klausual tersangka tak dilantik," pungkasnya.***

editor : wawan s
sumber : riauonline.co.id



wwwwww