Darnil Pastikan Jam Operasional Alfamart dan Indomaret di Pekanbaru Telah Melanggar Perda

Darnil Pastikan Jam Operasional Alfamart dan Indomaret di Pekanbaru Telah Melanggar Perda

Ilustrasi.

Senin, 11 April 2016 17:18 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Darnil mengatakan operasional pusat perbelanjaan Indomaret dan Alfamart telah melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Swalayan. Menurut Politisi Hanura ini, sesuai dengan Pasal 24 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa setiap swalayan dan pusat perbelanjaan di Ibu Kota Provinsi Riau diberikan waktu jam operasional mulai 10.00 WIB (pagi) sampai 22.00 WIB (malam).

"Artinya, pengaduan masyarakat selama ini memang benar bahwa masih ada swalayan Alfamart dan Indomaret yang beroperasi 24 jam. Jadi, selama ini Alfamart dan Indomaret sudah melanggar perda sejak dikeluarkannya perda ini," kata dia, Senin (11/4/2016).

Untuk itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru ini meminta pemerintah kota dalam hal ini Disperindag untuk segera membuat kajian dan turun ke lapangan.

"Kalau pihak Alfamart dan Indomaret tidak mengindahkan permintaan ataupun peringatan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, maka sanksinya kita minta ditutup saja serta dicabut izinnya," ucap Darnil.

Darnil menegaskan, jika Disperindag tidak ada turun untuk menyelesaikan persoalan ini maka pihaknya akan melakukan pemanggilan. "Kita akan melakukan pemanggilan dan akan turun ke lapangan. Dengan tidak beroperasi 24 jam, ini juga bertujuan untuk memberikan peluang kepada usaha masyarakat kecil dan menenggah," ujar Darnil. ***

Editor:
Mukhlis

Kategori : Politik, Umum, Pekanbaru
Sumber:Halloriau.com
wwwwww