Diangkut Fortuner BM 888 AV dan Innova BP 1798 KP, Polres Kuansing Gagalkan Penyelundupan 39 Ribu Bungkus Rokok Ilegal

Diangkut Fortuner BM 888 AV dan Innova BP 1798 KP, Polres Kuansing Gagalkan Penyelundupan 39 Ribu Bungkus Rokok Ilegal

Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi memperlihatkan rokok yang diangkut Fortuner. (foto: goriau.com)

Sabtu, 09 April 2016 14:16 WIB
TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com - Kepolisian Resort Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menggagalkan penyeludupan 39 ribu bungkus rokok tanpa pita cukai, Kamis (7/4/2016) malam lalu. "Mereka kita tangkap sekira pukul 21.00 WIB, ketika mereka berhenti makan di sebuah rumah makan di Kota Telukkuantan," ujar Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi P SIK saat menggelar konferensi pers, Sabtu (9/4/2016) siang.

Sebanyak 39 ribu bungkus rokok merk Luffman tersebut diangkut menggunakan dua mobil yakni Toyota Fortuner dengan nomor polisi BM 888 AV. Selain Fortuner, mobil lain yang diamankan yakni Toyota Innova dengan nomor polisi BP 1798 KP.

"Kita mengamankan empat pelaku yakni Md, AR, BA, PAS. Semuanya merupakan warga Kuala Sungai Akar Desa Selancang, Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau," ujar Edy Sumardi yang didampingi Kasat Reskrim AKP Imron Teheri.

Karena kasus ini menyangkut bea cukai, maka Polres Kuansing menyerahkan ke Bea Cukai Tembilahan. Barang bukti bersama para pelaku langsung diterima Kasi Penindakan Bea Cukai Tembilahan, Setiawan. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Kuansing, Hukrim
Sumber:GoRiau.com
wwwwww