Home > Berita > Riau

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 2 Ribu Karung Beras dan Gula Asal Tanjungbalai Karimun

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 2 Ribu Karung Beras dan Gula Asal Tanjungbalai Karimun

Kapal pengangkut beras dan gula asal Tanjungbalai Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Jum'at, 08 April 2016 04:57 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Direktorat Polisi Perairan Daerah Riau, Kamis (7/4/2016) dini hari, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karung beras dan gula ilegal yang diangkut dari Tanjungbalai Karimun Provinsi Kepulauan Riau dengan tujuan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Kapal motor tanpa nama yang mengangkut sekira 2 ribu karung beras dan gula itu dicegat Tim Patroli Dit Polair Polda Riau saat berlayar di kawasan perairan Tanjungjungkir, Kecamatan Kateman, Inhil, pukul 02.30 WIB, dini hari.

Kapal yang dinakhodai FY itu diam-diam menyusuri perairan di tengah gelapnya malam. Namun upaya itu gagal, lantaran Kapal polisi KP IV - 2002 mengendus pergerakan mereka. Tak ayal, kapal ini langsung dikejar dan dipaksa berhenti.

Ketika itu FY tidak sendirian, karena ada empat orang anak buah kapal (ABK). Mereka pun dimintai keterangan, sementara petugas lainnya memeriksa muatan kapal. "Saat itulah kita temukan ribuan karung beras dan gula," sebut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.

Karena curiga, Polair lalu meminta FY menunjukkan surat izin dan dokumen muatan yang sah, tapi dia tidak memilikinya. Atas dugaan ini, FY dan empat ABK-nya berinisial J, R, A dan M, langsung dibawa untuk dimintai keterangannya.

"Pengakuan ABK, muatan tersebut dibawa dari Tanjung Balai Karimun dengan tujuan Sei Guntung, Kecamatan Kateman Inhil. Beras dan gula tersebut tidak ada dokumen sah. Kita duga ini ilegal. Sebab itu kita lakukan pemeriksaan," sambungnya.

Atas perbuatannya, para pelaku bisa dikenakan UU RI, No 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan dan UU Pelayaran. "Kapal dan nakhodanya sudah kita bawa ke Pos Sandar Sei Guntung dan selanjutnya akan di bawa ke Subditgakkum Ditpolair Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Riau, Inhil, Hukrim
wwwwww