Home > Berita > Rohul

KPK Tetapkan Mantan Ketua DPRD Riau dan Bupati Rokan Hulu Terpilih sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Mantan Ketua DPRD Riau dan Bupati Rokan Hulu Terpilih sebagai Tersangka

Firdaus (tengah), Suparman (kiri) dan mantan Anggota DPRD Riau Gumpita, memberikan kesaksian di persidangan, beberapa waktu lalu.

Jum'at, 08 April 2016 19:50 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni Suparman, Ketua DPRD Riau periode 2009-2014, yang baru terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/4/2016).

Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan R-APBD tahun 2014 dan 2015.

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut Priharsa, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Gubernur Riau sebelumnya, berinisial AM dan Anggota DPRD Riau 2009-2014 berinisial AK. ***

Editor:
Mukhlis

Kategori : Rohul, Riau, Hukrim
wwwwww