Home > Berita > Rohul

Nongol di Gedung KPK, Bupati Rokan Hulu Jalani Pemeriksaan Kedua sebagai Tersangka Dugaan Suap APBD Riau

Nongol di Gedung KPK, Bupati Rokan Hulu Jalani Pemeriksaan Kedua sebagai Tersangka Dugaan Suap APBD Riau

Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus (kemeja putih) dan Bupati Rokan Hulu Suparman (pakai batik) didampingi kuasa hukumnya Razman arif Nasution tiba di Gedung KPK, Selasa (7/6/2016). (foto: tribunnews.com)

Selasa, 07 Juni 2016 11:48 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Bupati Rokan Hulu (Rohul) Suparman kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan diperiksa terkait dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau 2014 dan 2015. "Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016).

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 8 April 2016, Suparman dan Johar hingga kini belum ditahan.

Johar dan Suparman tiba di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB. Saat tiba, keduanya memilih bungkam pada wartawan dan segera masuk ke lobi KPK.

Suparman pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (10/5/2016). Saat itu Suparman mengaku tidak menerima uang sama sekali dalam proses pembahasan rancangan APBD Riau.

Sebelum terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu periode 2016-2021, Suparman merupakan Ketua DPRD Riau periode 2014-2019. Ia dan Johar terseret kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD Riau 2014 dan 2015 yang juga menjerat Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan mantan Anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari.

"Sangkaannya bersama-sama, maka (uang yang diterima Johar dan Suparman) sama dengan yang diterima AK (A. Kirjauhari) sekitar Rp800-900 juta," papar Priharsa beberapa waktu lalu.

Keduanya pun dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis 17 Desember 2015, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Kirjauhari. Dia terbukti bersalah dalam kasus suap APBD Riau tahun 2014-2015.

Hakim juga menyebutkan tiga mantan anggota DPRD Riau yang menjadi saksi, yakni Suparman¸ Johar Firdaus, dan Riki Hariansyah turut serta dalam kasus dugaan Korupsi berjamaah tersebut. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
Metrotvnews.com

Kategori : Rohul, Hukrim
wwwwww