Konsumen di Pelalawan Mengaku Dirugikan Pengembang Perumahan PT Saranaultra Sandika Unitama yang Berkantor di Ruko Damai Langgeng Pekanbaru

Konsumen di Pelalawan Mengaku Dirugikan Pengembang Perumahan PT Saranaultra Sandika Unitama yang Berkantor di Ruko Damai Langgeng Pekanbaru

Tanda bukti yang diperlihatkan konsumen.

Selasa, 05 April 2016 14:06 WIB
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Konsumen perumahan PT Saranaultra Sandika Unitama developer Anggota REI - 09 - 00143, dengan alamat kop surat, Komplek Ruko Damai Langgeng, Blok C, Pekanbaru, dilaporkan pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ke Disperindagsar Pelalawan, Riau. Laporan ini terkait dengan klaim kerugian yang dialami nasabah bernama Dohorma Tulus Pangidoan Sihaloho (38th), saat sebelum dilaksanakan kredit pemilikan rumah (KPR) konsumen, listriknya sudah terpasang.

"Berdasarkan brosur yang dijanjikan perumahan dengan nama Lia Sari Residence, listrik kami sudah terpasang, namun sampai bersitegang leher mereka justru menghambat pemasangan meteran ini," jelasnya, Senin (4/4/16).

Dia juga telah mendatangi Kabid Perlindungan Konsumen Disperindagsar, Assadin di Kompleks Perkantoran Bakti Praja Pangkalankerinci, Pelalawan, Riau. Alhasil pada jam 14.00 WIB akan dilakukan negosiasi dengan pihak pengembang.

"Kami akan difasilitasi terkait kerugian yang dijanjikan oleh pengembang, yang belakangan jauh dari kenyataan brosur dan janji saat akan kontrak dahulu," jelasnya.

Namun sejauh ini dikatakan Dohorma, kalau tidak ada titik temu maka mereka akan diarahkan ke Perlindungan Konsumen di Pekanbaru. Dohorma mengaku dirugikan lebih dari Rp12 juta.

Secara singkat dituturkan Dohorma, dia telah dirugikan dengan kebohongan yang diduga dilakukan pengembang perumahan Lia Sari Residense Pangkalankerinci. Namun pihak pengembang melalui Rudi membantah semua yang diungkapkan nasabahnya Dohorma Tulus Pangidoan Sihaloho.

"Saya klarifikasi pak, semua yang dikatakan nasabah Dohorma Tulus Pangidoan Sihaloho tidak benar, yang benar adalah nasabah ini menunggak lampu yang disambung dari kantor kami," katanya.

Sementara itu pihak BUMD ketika dikonfirmasi Dohorma Tulus Pangidoan Sihaloho mengatakan, bahwa KwH atas namanya sudah selesai semingu yang lalu sesuai permohonan pengembang, Namun entah apa sebabnya pihak pengembang menahan KwH tersebut agar tidak dipasang terlebih dahulu.

"Entah apa masalahnya ditahan oleh pengembang, kami tidak tahu," kata Dohorma Tulus Pangidoan Sihaloho Afrizal mengutip pernyataan Aprizal, Senin (4/4/16). ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
Metroterkini.com

Kategori : Pelalawan, Pekanbaru, Umum
wwwwww