Dengan Bukti Buku Mimpi dan Rekapan Nomor, Kakek 62 Tahun Pemilik Kedai Kopi di Dumai Dijerat Pasal 303 KUHP

Dengan Bukti Buku Mimpi dan Rekapan Nomor, Kakek 62 Tahun Pemilik Kedai Kopi di Dumai Dijerat Pasal 303 KUHP

Ilustrasi.

Minggu, 03 April 2016 09:12 WIB
DUMAI, POTRETNEWS.com - Seorang kakek dari kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau, terpaksa menikmati masa tuanya beberapa tahun ke depan di dalam penjara. Itu terjadi setelah kakek 62 tahun berinsial AH tersebut, tertangkap tangan menjual nomor judi togel, Rabu (30/3/2016) lalu. Kemudian AH pun langsung menghuni penjara Polsek Sungai Sembilan.

“Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Ipda Mardani SH, MH.

Tersangka menjual nomor judi togel di kedai kopi miliknya di Jalan Lintas Dumai-Ujung Baru. “Kami mendatangi TKP, dan langsung menangkap berikut barang buktinya,” terangnya.

Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 45.000, satu buku mimpi, satu buku rekapan, satu lembar rekapan nomor-nomor togel yang telah keluar, satu lembar kertas kecil yg bertuliskan nomor, satu buah pulpen warna hitam.

“Saat ini tersangka masih diperiksa, kami akan mengembangkan mengungkap bandarnya,” ujarnya. ***Ilustrasi.

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
Fajar.com

Kategori : Hukrim, Dumai
wwwwww