Home > Berita > Riau

Ditanya soal Perusahaan Penunggak Pajak PPA, Kadispenda Riau Mendadak Jadi Pelupa

Ditanya soal Perusahaan Penunggak Pajak PPA, Kadispenda Riau Mendadak Jadi Pelupa

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau SF Haryanto MT.

Kamis, 31 Maret 2016 19:46 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Maraknya keberadaan perusahaan perkebunan atau perusahaan bubur kertas di Riau, sepertinya luput dari pengawasan Dinas Pendapatan (Dispenda) Riau, untuk menagih pajak pengambilan atau pemanfaatan air bawah tanah atau air permukaan sesuai Perda Riau Nomor 16 tahun 2006 tentang Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Riau. Perusahaan yang disinyalir penunggak Pajak Pemanfaatan dan Permukaan Air (PPA) itu, bukan saja perusahaan perkebunan atau bubur kertas berskala kecil, akan tetapi perusahaan tersebut sangat bonafit dan bahkan perusahaan berpelat merah.

Sinyalemen penunggakan pajak PPA itu, jika ditotal keseluruhan mencapai ratusan miliar yang sudah menunggak beberapa dalam tahun terakhir ini.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) provinsi Riau SF Haryanto, ST MT saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (31/3/2016). Mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penunggak pajak PPA tersebut selama dirinya menjabat Kadispenda Riau.

Dengan yakin, mantan Kadis PU Riau ini menyatakan tidak ada perusahaan penunggak pajak PPA terhadap keberadaan perusahaan perkebunan atau perusahaan bubur kertas di Riau saat ini.

"Saya tidak tahu soal itu (perusahaan penunggak pajak pemanfaatan dan permukaan air, red), setahu saya tidak ada," ucapnya menjawab pertanyaan awak media ini.

Setelah didesak, SF Haryanto malah menyarankan awak medi ini untuk mempertanyakan permasalahan tersebut kepada UPTD Dispenda Riau yang ada di Kabupaten Kota provinsi Riau.

"Saya tidak tahu itu, dan tidak ingat. Tanya saja kepada KUPTD Dispenda yang ada," ujarnya menjawab pertanyaan awak media.

Untuk diketahui, sejumlah perusahaan besar beroperasi di Bumi Lancang Kuning. Misalnya PTPN V (perusahaan perkebunan yang milik BUMN, PT Duta Palma Grop, TBS, Asian Agri, Surya Dumai Group, Ciliandra, TPP, Tasma Puja, MMJ dan lainnya, ditambah group perusahaan bubur kertas di Riau, seperti, IKPP dan RAPP. Tetapi belum diketahui, apakah korporasi ini termasuk kelompok penunggak Pajak PPA atau tidak. ***

Editor:
Mukhlis

Kategori : Riau, Umum, Pemerintahan
Sumber:Riaueditor.com
wwwwww