Mulai April, Pemkab Pelalawan Kurang Jumlah Honorer dan Kurangi Gaji Mereka

Mulai April, Pemkab Pelalawan Kurang Jumlah Honorer dan Kurangi Gaji Mereka

Pegawai honorer Pemkab Pelalawan mengambil formulir pendaftaran dan nomor ujian CPNS yang digelar Minggu (3/11/2015). (foto: tribunnews.com)

Minggu, 27 Maret 2016 22:23 WIB

PANGKALAN KERINCI, POTRETNEWS.com - Wacana pemotongan gaji pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan ternyata tidak hanya isapan jempol saja. Pemotongan gaji akan dimulai sejak bulan April mendatang.

Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pelalawan, Syahrul Syarif, Minggu (27/3/2016) membenarkan ada dua kebijakan sekaligus yang diterbitkan Pemda kepada seluruh pegawai honor.

Selain mengurangi jumlah tenaga honor yang dinilai melebihi, gajinya juga akan dikurangi dari besaran yang sebelumnya ditetapkan. Kedua kebijakan itu semata untuk mengurangi beban anggaran dan defisit APBD tahun 2016.

"Evaluasi masih tetap berjalan, harga satuannya (gaji) juga akan kita potong. Semuanya berjalan bersamaan," ungkap Syahrul.

Diterangkannya, pemangkasan gaji dan pengurangan jumlah honorer untuk menomboki defisit anggaran yang tinggal Rp 15 miliar dari Rp262 miliar yang musti ditutupi.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menilai dua kebijakan ini dinilai jalan satu-satunya untuk menuntaskan rasionalisasi APBD yang hampir tuntas.

"Kita rasa inilah solusi terbaik. Karena semua cara telah kita lakukan dan masih ada kekurangan," pungkasnya.

Dikatakan Syahrul, Pemda terlebih dahulu menentukan jumlah honorer yang akan dirumahkan. Setelah itu bari dilakukan penghitungan besaran gaji yang ada dipangkas. Syahrul mengakui jika pemotongan gaji pegawai tidak tetap itu akan berpengaruh dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan yang saat ini mencapai Rp 2,1 juta lebih. Hanya saja penetapan gaji honorer berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

Kabag Keuangan Setdakab Pelalawan, Hanafi, menuturkan pengurangan gaji honorer diperkirakan antaran Rp 300 hingga Rp 500 ribu. Jika sejak Bulan Januari hingga Maret pegawai honor menerima gaji sebesar Rp 1.800.000. Siap-siaplah untuk dipotong dan tinggal menerima antara Rp 1,5 juta atau bahkan lebih kecil lagi hingga Rp 1,3 juta.

"Sebelum gajian bulan April hal ini sudah harus tuntas. Ini akan diperkuat oleh keputusan bupati," tuturnya.***

(Wawan Setiawan)
Sumber:Tribunnews.com
wwwwww