Home > Berita > Rohul

Seorang Pembakar Lahan Tertangkap Tangan di Bonai Darussalam Rohul

Seorang Pembakar Lahan Tertangkap Tangan di Bonai Darussalam Rohul

Ilustrasi/Kebakaran lahan.

Sabtu, 26 Maret 2016 08:23 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Personel Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Riau menangkap tangan seorang pelaku pembakar lahan di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). "Pelaku diduga menyebakan kebakaran lahan seluas 2 hektare di wilayah itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Jumat.

Guntur menyebutkan pelaku berinisial RA alias Sidoraharjo (50) itu diamankan pada Kamis (24/3/2016) oleh personel koramil dan polisi setempat.

Penangkapan pelaku berawal saat petugas mendapat laporan adanya asap yang mengepul dari tempat kejadian perkara. Berawal dari laporan itu, petugas langsung berusaha melacak lokasi kebakaran tersebut dan menemukan pelaku sedang membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Guntur mengatakan dari pemeriksaan sementara diketahui bahwa lahan tersebut milik seseorang berinisial Su (40). "Yang bersangkutan mengaku lahan itu bukan miliknya, namun milik Su. Total luas lahan mencapai 15 hektare," jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga akan memanggil pemilik lahan tersebut. Saat ini, lahan yang berkontur gambut itu telah dipasangi garis polisi untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa korek api dan peralatan membersihkan lahan. Untuk lahan yang sempat terbakar sendiri berhasil dipadamkan petugas.

Jajaran Kepolisian Daerah Riau menetapkan sebanyak 46 tersangka perkara kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) sepanjang Januari-Maret 2016.

"Seluruh tersangka pembakar lahan tersebut ditangani oleh tujuh kepolisian resort se-Riau," kata Guntur.

Ia menjelaskan dari jumalh tersebut, Polres Dumai merupakan satuan terbanyak yang menangani perkara pembakar lahan dengan jumlah total 17 tersangka dan satu orang tersangka lainnya telah menjalani proses tahap kedua.

Sementara itu, Polres Bengkalis, Polres Rokan Hilir, Polres Pelalawan, dan Polres Siak merupakan jajaran yang menangangi perkara pembakar lahan terbanyak kedua dengan masing-masing enam tersangka.

"Dari 24 tersangka pembakar lahan di Polres itu, 16 berkas tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan atau Tahap I," lanjutnya.

Sementara itu, Polres Indragiri Hulu menetapkan empat tersangka pembakar lahan dengan dua diantaranya telah menjalani proses pemberkasan di Kejaksaan. "Terakhir Polres Meranti menetapkan satu tersangka yang telah menjalani tahap I di Kejaksaan," jelasnya.

Guntur mengatakan bahwa dalam tiga bulan pertama 2016, tercatat seluas 250,725 hektar lahan terbakar yang disidik polisi. Dari data yang dirilis, Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan wilayah dengan luas kebakaran yang cukup parah yakni 95,5 hektar. Angka tersebut merupakan yang terluas dibanding daerah lainnya, namun hingga kini baru satu tersangka yang berhasil diamankan.

Dijelaskan Guntur, dari seluruh perkara kebakaran lahan dan hutan yang ditangani jajaran Polda Riau berasal dari perorangan dan belum ada tersangka dari korporasi. "Modus seluruh tersangka adalah membakar untuk membuka lahan," jelasnya. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Rohul, Umum, Lingkungan, Hukrim
Sumber:Antara/Suara.com
wwwwww