Diduga Tipu Calon Jemaah Umrah pada 2012, Agen Perusahaan Terkemuka Akhirnya Ditahan Kejaksaan Bangkinang, Begini Kronologinya

Diduga Tipu Calon Jemaah Umrah pada 2012, Agen Perusahaan Terkemuka Akhirnya Ditahan Kejaksaan Bangkinang, Begini Kronologinya

Ilustrasi.

Rabu, 23 Maret 2016 13:18 WIB
BANGKINANG, POTRETNEWS.com - Tersangka SD (46 tahun) mengiming-imingi 11 orang korbannya dapat diberangkatkan menunaikan ibadah umrah. Wanita Bangkinang Kota ini menawarkan ongkos umrah dengan harga promo. Perbuatan SD diduga menipu korbannya pada 2012 silam. Berkas penyidikannya dilimpahkan (tahap II) oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kampar ke Kejaksaan NegeriBangkinang, Riau, Selasa (22/3/2016). Kini SD harus mendekam di balik jeruji sebagai tahanan jaksa.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bangkinang, Herlambang Saputro mengungkapkan, tindak penipuan ini bermula ketika seorang warga, Zubir menyampaikan keinginannya untuk berangkat umrah. Sepengetahuan Zubir, SD adalah pimpinan PT Arminareka Perdana, perusahaan yang bergerak di bidang perjalanan wisata.

"Tersangka menawarkan harga promo dengan harga Rp 17 juta. Sudah termasuk biaya pulang-pergi sampai ke tanah air kembali," ujar Herlambang, Selasa siang. Ia menyebutkan, SD menawarkan biaya perjalanan umrah sebesar Rp 17 juta per orang.

Lanjut Herlambang, tersangka berjanji akan mengembalikan uang yang sudah sempat disetorkan apabila batal berangkat. Zubir percaya. Tersangka meminta Zubir mendata jemaah lain yang ingin berangkat. Akhirnya bertambah 10 orang lagi.

Tahap awal, papar Herlambang, kesebelas korban menyetorkan 350 USD untuk Voucher Program Umrah. SD meminta kekurangan biaya dilunasi sebelum jadwal keberangkatan 21 Maret 2012. Korban pun melunasinya tepat waktu.

Para korban juga tak keberatan membayar tambahan Rp. 500.000. SD meminta tambahan biaya dengan alasan untuk peralihan penerbangan dari Batavia Air ke Lion Air. "Waktu itu Batavia bangkrut," kata Herlambang.

Setelah lunas, lanjut Herlambang, para korban tak kunjung berangkat. SD meminta bersabar keberangkatan diundur ke 21 Mei 2013. Tiba pada waktu yang dijanjikan SD, korban tetap tidak berangkat.

"Korban pun menuntut uang dikembalikan. Tapi nggak juga dikembalikan. Akhirnya korban melaporkan tersangka ke Polres Kampar," jelas Herlambang. Ia menyebutkan, total kerugian korban yang ditimbulkan sekitar Rp. 150.400.000.

Herlambang menyebutkan, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Kampar, Hukrim
Sumber:Tribunpekanbaru.com
wwwwww