Home > Berita > Siak

Lagi Asyik-asyiknya Main Judi Dingdong, Laki dan Perempuan Diciduk Polres Siak

Lagi Asyik-asyiknya Main Judi Dingdong, Laki dan Perempuan Diciduk Polres Siak

Tiga tersangka tindak pidana perjudian dari kiri Sn, Sl dan IS didampingi dua anggota Satreskrim Polres Siak berfoto di dekat 14 unit mesin dindong di Mapolres Siak, Selasa (15/3/2016)

Selasa, 15 Maret 2016 23:12 WIB

SIAK, POTRETNEWS.com - Permainan jacpot jenis dindong sempat marak kembali. Di kedai-kedai kopi di pinggiran jalan lintas Perawang-Minas, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak perjudian itu dimainkan, baik laki-laki maupun perempuan.

Karena tingkat perjudian yang mulai meresahkan warga, aparat kepolisian pun mulai mengintai. Tim Opsnal Polres Siak diturunkan secara diam-diam menyisir kedai kopi di kawasan itu dua pekan lalu. Walhasil, dari 6 kedai kopi yang punya mesin dindong didapati dua kedai sedang aktif.

Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Siak AKP Billy Gustiano Barman langsung membekuk pemain.
Hebatnya, pemain tersebut seorang ibu rumah tangga inisial Sn. Sedangkan penjaga mesin dindong tersebut juga seorang ibu rumah tangga berinisial Sl.

"Kami menyuruh penjaga mesin dindong ini memanggil pemilik alat perjuadian itu. Dikatakan sudah penuh dan bisa dicairkan. Akhirnya pemiliknya inisial IS datang hendak mencairkan uang kepada pemenang. Seketika tim Opsnal langsung membekuknya," papar Kasat Reskrim Polres Siak AKP Billy Gustiano Barman melalui KBO Reskrim Iptu Hermanto, Selasa (15/3/2016).

Ketiga tersangka itu langsung digelandang ke Mapolres Siak. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa koin satu kantong plastik dan 14 unit mesin dindong. 14 mesin dindong itu disita dari 6 kedai kopi yang sepanjang jalan lintas Perawang-Minas itu.

"Dua tempat yang ada pemain, 12 lainnya waktu penangkapan saat itu tidak ada pemain. Tetapi tetap kita sita," kata dia.

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka IS mengaku menyebarkan alat-alat dindong itu sejak awal tahun 2016. Dia meketakkan satu persatu alat -alat itu di kedai kopi.
Sehingga warga yang hobi duduk di kedai kopi dapat bermain.
"Kita terus proses kasus ini. Berkas sudah kami limpahkan tadi ke kejaksaan. Yang jelas, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasak 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun," imbuh dia.***

(Wawan Setiawan)
Kategori : Siak, Hukrim
Sumber:Tribunpekanbaru.com
wwwwww