BPTPM Pekanbaru Kecolongan, SITU Palsu Ditemukan Beredar, Pemilik Usaha: Kami Ngurus dengan Orang Pemko

BPTPM Pekanbaru Kecolongan, SITU Palsu Ditemukan Beredar, Pemilik Usaha: Kami Ngurus dengan Orang Pemko

Ilustrasi/Bagian pelayanan Kantor BPTPM Kota Pekanbaru.

Rabu, 09 Maret 2016 13:48 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Pekanbaru kecolongan. Karena setelah melakukan pengawasan rutin ke sejumlah tempat usaha, tim pengawas mendapati banyak beredar surat izin tempat usaha (SITU) palsu beredar. Bukti izin tempat usaha ini palsu karena didapati kop surat yang berbeda dan tanda tangan pejabat yang berbeda. Seperti nama Al Jufri dengan alamat Jalan Nenas. Kop suratnya tidak sama dengan kop yang baru, dan yang fatalnya, yang menandatangani itu bukan Kepala BPTPM yang sekarang, M Jamil, melainkan pejabat lama Edi Satria tertanggal 29 Januari 2016, lengkap dengan stempel dan bermaterai 25000.

Menanggapai persoalan ini, Kepala BPTPM Pekanbaru M Jamil, menyebutkan bahwa pihaknya sudah memproses temuan ini. Dan juga sudah menyurati Satpol PP Pekanbaru untuk menindaklanjuti secara hukum.

Karena selain ini merupakan pelanggaran pidana juga melanggar hukum. Namun yang paling dicari itu adalah orang memalsukan izin tersebut. ”Tim pengawasan kami menemukan izin palsu, dan tim kami juga terus jalan untuk memeriksa semua tempat izin usaha, ‘’ kata Jamil, Selasa (8/3/2016).

Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh tim BPT PM ini, disampaikan Jamil juga mereka baru menemukan satu tempat usaha yang palsu. ‘’Satu tempat yang kami temukan,’’ katanya lagi.

Disebutkan Jamil, kejadian ini terjadi, bisa jadi ada oknum pemko yang memanfaatkan blanko-blanko lama untuk mencari keuntungan pribadi dan merugikan orang lain.

”Itu blanko lama, padahal sekarang blankonya baru. Dan mungkin pelaku lupa, sangkanya masih Edi Satria kepalanya, padahal sekarang sudah saya (M Jamil, red) yang menjadi pimpinan di BPTPM ini,’’ jelas mantan Kabag Umum Setdako Pekanbaru ini.

Saat ditanya, apa sanksi tegas dari BPTPM? ”Itu kan penipuan, dan untuk proses lanjutannya diserahkan ke Satpol PP supaya diproses hukum. Kami sudah surati Satpol PP untuk melanjutkan proses pelanggaran ini, karena Satpol PP punya tim penyidiknya, dan ini akan diproses hukum bahkan sampai ke pengadilan,’’ tegasnya.

Dengan kondisi ini, disampaikan Jamil berkemungkinan surat izin tempat usaha ini banyak beredar. ‘’Tim akan terus memaksimalkan, supaya ini bisa ditindak,’’ sebutnya lagi.

Sementara itu, pemilik tempat usaha dengan izin bodong ini, mengaku dirinya tidak tahu kalau surat izin usaha fotokopi yang dimilikinya itu adalah palsu, dan juga dia tidak tahu bahwa Kepala BPTPM yang baru adalah M Jamil.

"Kita mengurus dengan orang pemko, tak tahu kami dia pegawai mana. Kami hanya diminta uang dan kami berikan uang untuk dapat izin itu,’’ ujar pemilik tempat usaha ritel pakaian bekas yang izinnya palsu, Al Jufri. ***

(Akham Sophian)
Sumber:Riaupos.co
wwwwww