Si Pembunuh Benrika yang Jasadnya Dimasukkan ke Koper Lalu Dibakar di Petapahan, Divonis 20 Tahun dan 17 Tahun

Si Pembunuh Benrika yang Jasadnya Dimasukkan ke Koper Lalu Dibakar di Petapahan, Divonis 20 Tahun dan 17 Tahun

Ilustrasi/Kronologis pembunuhan berencana.

Selasa, 08 Maret 2016 14:56 WIB
BANGKINANG, POTRETNEWS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar, Riau, menjatuhi vonis kepada dua pelaku pembunuhan sadis Benrika Manurung (41), Selasa (8/3/2016). Lama hukuman penjara kedua terdakwa yang dijatuhi hakim berselisih tiga tahun. Jika terdakwa Farfen Pebi alias Pebi (25) divonis 20 tahun penjara, terdakwa Suryani alias Rini (29) divonis lebih rendah tiga tahun atau 17 tahun.

Sidang digelar sekitar pukul 09.00 WIB. Majelis terdiri dari Hakim Ketua Enro Walesa Manurung serta anggota Ahmad Fadil dan Angel Firstia Kresna.

Keduanya dijerat Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Majelis hakim secara sah dan meyakinkan pembunuhan telah direncanakan oleh pelaku," ungkap Humas PN Bangkinang Ferdian Permadi seusai sidang, Selasa (8/3/2016).

Ferdi menjelaskan, hukuman untuk Pebi lebih berat karena dengan tangannya menghabisi nyawa korban. Dikatakan, ide pembunuhan itu juga berasal dari Pebi. Sedangkan Rini hanya berperan membantu Pebi.

Menurut Ferdi, dalam persidangan terungkap fakta bahwa pelaku awalnya berencana melakukan pembunuhan itu di rumah korban di Jalan Sungai II, Payung Sekaki, Pekanbaru. Namun tidak jadi karena ada anak korban. Pembunuhan dilakukan keesokan harinya, Minggu (6/9/2015).

Pembunuhan itu berlatar belakang hutang piutang. Ferdi menjelaskan, Rini dan Pebi adalah perantara peminjam uang kepada korban.

"Yang perempuan (Rini) membantu temannya meminjam 50 juta. Yang laki-laki (Pebi) membantu pamannya meminjam 10 juta," katanya.

Ferdi mengatakan, hutang itu bertambah karena tak kunjung dibayar. Sehingga korban mendesak kedua pelaku agar hutang itu dibayarkan. Hal itu memunculkan niat jahat pelaku kepada korban.

Lanjut Ferdi, pelaku pura-pura menjanjikan bahwa korban akan dipertemukan dengan pengaju hutang. Sehingga korban bersedia pergi dengan pelaku ke arah Tapung menggunakan mobil korban. Pebi sudah mempersiapkan tali jemuran.

"Dengan tali itu, awalnya pelaku tidak berniat hanya menyiksa korban," ujar Ferdi. Ternyata korban tewas setelah lehernya dijerat dengan tali oleh Pebi dari belakang. Pelaku pun panik karena korban tidak berdaya lagi. "Karena panik itulah makanya (korban) dibakar," katanya. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Kampar, Pekanbaru, Hukrim
Sumber:Tribunpekanbaru.com
wwwwww