Jaga Kelestarian Biota Laut, Tim Gabungan di Inhil Awasi Bahan dan Alat Tangkap Nelayan
![]() |
Aktivitas nelayan tradisional di Kuala Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. (foto: http://kualaterapung.blogspot.co.id/) |
Selasa, 08 Maret 2016 08:15 WIB
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan alat tangkap yang dilarang. Kepala DKP Inhil, Mukhtar T mengatakan, trawl atau pukat harimau telah dilarang pengunaannya dalam penangkapan ikan di wilayah perairan.
Oleh karena itu, kata dia, mengingat undang-undang (UU) terbaru untuk pengawasan perairan terhadap alat tangkap trawl ini merupakan wewenang Provinsi Riau, maka pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak provinsi dan Satpol Air."Ini dilakukan guna pencegahan secara terkoordinasi oleh pihaknya dalam melakukan pengawasan di perairan," tutur Mukhtar, kemarin.Dijelaskan Mukhtar, apabila ditemukan nelayan yang menggunakan alat tangkap yang termasuk tidak ramah lingkungan ini, maka pihaknya bersama pihak terkait akan melakukan penindakan sesuai UU.





















