Kejati Riau Kantongi Nama-nama Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Dorak Meranti

Kejati Riau Kantongi Nama-nama Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Dorak Meranti

Ilustrasi/Pelabuhan Dorak di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Jum'at, 04 Maret 2016 15:35 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pengusutan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Pelabuhan Dorak, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau mulai menunjukkan titik terang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memberi sinyaal, akan ada empat orang yang bakal menyandang status tersangka. Nama empat calon tersangka ini diakui sudah dikantongi oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Penetapan status tersangka itu, kini tinggal menunggu tanda tangan dari Kepala Kejati Riau, untuk selanjutnya diumumkan. Hanya saja, Kejati belum mau membeberkan siapakah empat orang tersebut.

"Ya, ada empat orang (calon tersangka, red). Statusnya juga sudah masuk ketahap penyidikan. Nanti akan diumumkan oleh Pak Kajati Riau," beber Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Riau Rahmad S Lubis, Kamis (3/3/2016)

Rahmad juga belum mau 'buka'bukaan' terkait pihak mana calon tersangka itu, apakah dari pihak pemerintah atau swasta. "Jelasnya dari pihak-pihak yang pernah diperiksa penyidik (calon tersangkanya, red)," tegas Rahmad.

Dengan ditetapkannya empat orang calon tersangka kasus pengadaan lahan pembangunan Pelabuhan Dorak di Kepulauan Meranti, bisa dikatakan bahwa Kejati sedikit lebih cepat ketimbang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau yang juga menangani kasus serupa, namun fokusnya pada dugaan korupsi pembangunan fisik pelabuhan.

Di Polda Riau, kasus Dorak masih sebatas penyelidikan, dalam artian petugas masih mencari bukti telah terjadinya tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara. Sementara di Kejati Riau, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, 22 Januari 2016 lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/N.4/Fd.1/01/2016.

Sejumlah pihak juga telah pernah diklarifikasi dalam kasus ini. Sebut saja Sekda Kabupaten Meranti seperti Iqaruddin, lalu ada juga nama Yuliarso. Dalam proses penyelidikan tersebut, sejumlah dokumen terkait sudah disita jaksa. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Hukrim, Meranti
Sumber:GoRiau.com
wwwwww