Home > Berita > Riau

Divonis Lepas dalam Kasus Kredit Fiktif Bank Riau Kepri Rp35,2 Miliar oleh Pengadilan Tipikor di Pekanbaru, Putusan Arya di MA Menjadi 15 Tahun Penjara

Divonis Lepas dalam Kasus Kredit Fiktif Bank Riau Kepri Rp35,2 Miliar oleh Pengadilan Tipikor di Pekanbaru, Putusan Arya di MA Menjadi 15 Tahun Penjara

Ilustrasi rupiah. (foto: reuters/cnnidonesia.com)

Jum'at, 04 Maret 2016 16:30 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Masih ingatkah dengan Arya Wijaya yang pernah divonis lepas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru beberapa tahun lalu? Kini, Direktur PT Saras Perkasa yang terjerat dugaan kredit fiktif pada Bank Riau Kepri bernilai Rp35,2 miliar itu dipastikan tidak bisa lagi menghirup udara bebas. Pasalnya, kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dikabulkan majelis hakim di Mahkamah Agung. Tak tanggung-tanggung, Arya divonis selama 15 tahun penjara. Melambungnya hukuman Arya Wijaya ini disampaikan oleh Denni Sembiring SH, Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Selain penjara, Arya juga didenda Rp1 miliar, subsidair 8 bulan penjara. Selain hukuman penjara, Arya Wijaya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar, subsidair 2 tahun penjara," kata Denni, Jumat (4/3/2016).

Menurut Denni, putusan ini dibacakan mejelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar SH LLM. Arya dalam vonisnya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 (1) Undang-Undang (UU) RI 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, tepatnya pada Senin (24/5/2014), majelis hakim yang diketuai Isnurul SH MH, menjatuhkan putusan vonis onslag van recht vervolging kepada Arya Wijaya.

Arya dinyatakan tidak melakukan tindak pidana, namun melakukan perkara perdata atas pengajuan kreditnya itu ke Bank Riau Kepri. Putusan majelis hakim tersebut, berbalik arah dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Sebelumnya, JPU Dicky Zaharuddin SH dan Ibrahim Sitompul SH, menuntut hukuman penjara kepada Arya Wijaya selama 15 tahun, denda Rp1 miliar atau subsidair selama 6 bulan.

Perbuatan Arya Wijaya itu terjadi tahun 2003 lalu. Kasus ini bermula saat Arya berencana melanjutkan pembangunan ruko dan mall di Komplek Batu Aji, Batam dengan cara ambil alih atau take over pengerjaan yang didanai Bank Riau Kepri.

Untuk memuluskan niatnya itu, Arya menemui Dirut Bank Riau Kepri saat itu Zulkifli Thalib. Arya meyakinkan akan meneruskan bangunan mal dan meminta penambahan kredit Rp55 miliar dengan jaminan cash collateral berupa deposito di Bank BNI 46 sebesar Rp100 miliar.

Karena jaminan itu tidak diserahkan, pihak bank hanya mengucurkan kredit dengan plafon Rp35,2 miliar. Syarat take over itu diduga tidak sesuai aturan yang berlaku.

Pada pelaksanaannya, pembangunan mal dan ruko tersebut terhenti karena terdakwa tak sanggup membayar utang pinjaman kepada Bank Riau Kepri, sehingga posisinya masuk kategori kredit macet.

Sekadar diketahui, seperti dikutip dari hukumonline.com, pengertian putusan lepas (onslag van recht vervolging) segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, misalnya merupakan bidang hukum perdata, hukum adat atau hukum dagang.

Adapun art dari cash collateral ialah kredit (cash loan dan non cash loan) yang diberikan dengan jaminan setoran tunai, deposito berjangka, dan/atau tabungan dalam rupiah maupun valuta asing yang diterbitkan oleh bank.

Editor:
Mukhlis

Sumber:
Faktariau.com

Kategori : Riau, Umum, Hukrim
wwwwww