Home > Berita > Umum

Tahun 2014 dan 2015 PT Indah Kiat Dapat Rapor Merah Pengelolaan Limbah B3, DPRD Siak Temui Bapedalda Riau Bicarakan Sanksi

Tahun 2014 dan 2015 PT Indah Kiat Dapat Rapor Merah Pengelolaan Limbah B3, DPRD Siak Temui Bapedalda Riau Bicarakan Sanksi

Ilustrasi/Limbah.

Kamis, 03 Maret 2016 18:15 WIB
SIAK, POTRETNEWS.com - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Ismail Amir mengatakan, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) masih terdampak kepada masyarakat. Sebab, limbah B3 perusahaan itu tidak dikelola secara baik dan profesional oleh perusahaan. "Kami cek bagaimana penilaian provinsi terhadap pengelolaan limbah PT IKPP itu dua kali rapor merah. Tahun 2014 dan tahun 2015. Sebagian limbah itu tanpa diketahui bahayanya bagi masyarakat, malah digunakan oleh masyarakat," kata Ismail Amir, Kamis (3/3/2016).

Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi III DPRD Siak mendatangi Badan Pengendalian Limbah Daerah (Bapedalda) Riau. Kehadiran tersebut membicarakan lebih jauh terkait upaya pemerintah untuk memberikan sanksi kepada PT IKPP.

"Semestinya PT IKPP menyerahkan pengelolaan limbah B3 ke pihak ketiga yang mempunyai lisensi jelas dalam menangani limbah B3. Kenyataannya sekarang, limbah B3 ditenderkan dan lisensi perusahaan yang menang itu diketahui," kata dia.

Sementara menurut PP Nomor 18 Tahun 1999, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain. ***

(Mukhlis)
Kategori : Umum, Siak
Sumber:Tribunpekanbaru.com
wwwwww