Home > Berita > Riau

Fitra Heran Mengapa BPKP "Rahasiakan" Hasil Audit Menara Bank Riau Kepri

Fitra Heran Mengapa BPKP Rahasiakan Hasil Audit Menara Bank Riau Kepri

Gedung Menara Bank Riau Kepri di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Jum'at, 26 Februari 2016 19:09 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Hasil audit Menara Bank Riau Kepri (BRK) sejauh ini masih belum diungkap ke publik dan terkesan dirahasiakan oleh para pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Riau. Padahal Sidang Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebelumnya telah memenangkan Bank Riau Kepri (BRK) atas gugatan Waskita Karya sebagai rekanan pemegang proyek tersebut. "Soal ketidakterbukaan hasil audit Menara BRK kepada masyarakat harus dipertanyakan, apa dasar hukumnya," kata Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Usman, kepada pers di Pekanbaru, Jumat (26/2/2016).

Sebelumnya dari penelusuran, hasil audit BPKP terhadap proyek Menara Dang Merdu terdapat sejumlah kejanggalan. Mulai dari pelanggaran kontrak kerja hingga indikasi mark up.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikonfirmasi juga akan menelusuri indikasi tersebut.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan akan mengecek informasi ada atau tidaknya laporan yang masuk ke pihaknya terkait dugaan penyelewengan Pembangunan Menara Bank Riau Kepri (BRK) sebagaimana hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Nanti saya cek dulu," ujar Yayuk saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (25/2/2016). Pernyataan Yuyuk seiring dengan informasi adanya laporan temuan itu ke lembaga yang kewenangannya sedang "dibredel" oleh legislator DPR RI ini.

Namun Koordinator Humas sekaligus Kepala Tata Usaha BPKP Riau Yulissa Ananda yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (26/2/2016) menolak memberikan dokumen hasil audit Menara BRK.

"Sudah kita audit dan itu yang menjadi pertimbangan di Sidang BANI. Tapi ini tidak boleh diberikan ke publik," katanya.

Menurut Koordinator Fitra, Usman, BPKP telah menabrak undang-undang. Penolakan pemberian dokumen hasil audit Menara BRK adalah pelanggaran UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Bahwa salah satu pasal di undang-undang tersebut menyatakan, bahwa tiap badan publik wajib memberikan informasi kepada siapapun yang mempumnyai kepentingan untuk mendapatkannya. Dokumen apa saja, informasi berkaitan dengan keuangan negara dan daerah, karena ABPD dan APBN bersumber dari pajak masyarakat," kata dia.

Menurut Usman, hasil audit BPKP terhadap keuangan BRK termasuk pembangunan Menara Dang Merdu adalah laporan dan dokumen publik yang wajib diberikan ke masyarakat.

"Ketika BPKP tidak memberikan atau menganggap informasi itu rahasia, maka wajib dipertanyakan. Dasar hukumnya itu apa? Aneh," kata Usman.

Usman tidak mau berasumsi lebih jauh soal itu, yang jelas Fitra berpendapat, ketika instansi pemerintah tidak memberikan infomasi yang dibutuhkan, itu adalah bentuk ketidakpatuhan pejabat publik terhadap UU. Lain hal ketika lembaga itu melakukan penyalahgunaan kewenangan dan menutupi informasi itu soal lain.

"Bisa jadi ini sengaja ditutupi sehingga dianggap sangat rahasia. Kalau hasilnya bagus pasti diberikan, karena tidak menganggu siapa pun. Tapi jika ada temuan dan itu menyangkut orang atau pejabat, maka bisa jadi kemudian dirahasiakan. Tapi ini tetap melanggar ketentuan UU KIP," ujarnya. ***

(Mukhlis)
Kategori : Riau, Umum, Pemerintahan
Sumber:Riaubook.com
wwwwww