30 Unit Travel ”Gelap” Terjaring Razia Polisi di 4 Jalur Lintas di Riau

30 Unit Travel ”Gelap” Terjaring Razia Polisi di 4 Jalur Lintas di Riau

Polisi lalu lintas memeriksa surat-surat kendaraan.

Jum'at, 26 Februari 2016 16:10 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Jumat (26/2/2016), melakukan razia di empat jalur lintas yang menghubungkan Riau dengan beberapa provinsi tetangga. Hasilnya, 30 mobil travel dan barang berhasil terjaring. Mobil yang terjaring ini karena tidak sesuai dengan ketentuan Ditlantas dan Dishub Provinsi Riau. Dirincikan, ada empat angkutan umum berpelat hitam, lima bus dan 21 mobil barang terpaksa ditilang (tindakan langsung) oleh aparat berwajib.

"Pelanggarannya berupa masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) habis dan tak sesuai peruntukan, STNK yang habis masa berlaku, izin usaha angkutan yang sudah expired, habis masa berlaku izin trayek serta tidak memiliki izin angkutan/mobil pribadi/pelat hitam," sebut Dirlantas, Kombes Guritno Wibowo.

Atas pelanggaran-pelanggaran ini, polisi pun terpaksa melakukan tilang kepada setiap sopir. Ini dilakukan guna menekan angka pelanggaran serta menertibkan travel ”gelap” yang kerap menarik jasa transportasi, baik antara kabupaten hingga antarprovinsi.

"Lokasinya (razia) di Desa Muara Fajar Km 20 Kecamatan Rumbai, Desa Tapung Km 45 Kecamatan Tapung Hulu Kampar, di Desa Kandis Km 90 Kecamatan Kandis Siak, serta di Desa Maredan Km 3 Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru," ujar Kombes Guritno, Jumat sore. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Hukrim, Umum, Riau
Sumber:GoRiau.com
wwwwww