Home > Berita > Inhil

Inilah Momen Legislator Inhil ”Marah” pada Pemerintah karena Lamban Terbitkan Peraturan Seputar Desa

Inilah Momen Legislator Inhil ”Marah” pada Pemerintah karena Lamban Terbitkan Peraturan Seputar Desa

Rapat Komisi I dengan Pemkab Indragiri Hilir, Riau, terkait Perbup Pengelolaan Dana Desa.

Rabu, 24 Februari 2016 09:08 WIB
Advertorial

TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Menilai lambannya kinerja aparatur birokrasi, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, "marahi" pemerintahan daerah itu.

Kelambanan yang dimaksud dewan terutama dalam menerbitkan regulasi dan peraturan bupati seputar pelaksanaan pemerintahan desa, hingga terjadi stagnasi progres pembangunan desa.

"Tidak jelas bagian mana yang salah, namun secara umum kita lihat sejauh ini belum ada progres dari pemerintah daerah terkait pembuatan regulasi dan peraturan bupati (perbup) terkait pelaksanaan pemerintahan desa, khususnya Perbup Pengelolaan Keuangan, " kata Ketua Komisi I DPRD Inhil Yusuf Said dalam hearing bersama Pemerintah Kabupaten Inhil, Selasa (23/2/2016).

Wakil Ketua I DPRD Inhil Dr Ferryandi ST MM yang juga hadir di hadapan Asisten I Setdakab H Afrizal, Kabag Hukum Marta Hariyadi, Kabag Pemerintahan Yun Hawarius, perwakilan Inspektorat, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) dengan tegas meminta aparatur pemerintah kabupaten setempat yang terkait pemerintahan desa untuk secepatnya menuntaskan beberapa regulasi untuk pemerintahan desa.

"Agar pembangunan desa cepat berjalan, kita minta pemerintah daerah secepatnya menuntaskan beberapa regulasi terkait pemerintahan desa, lebih khusus lagi regulasi pengelolaan keuangan desa, " ucap Ferryandi.

Dari pantauan pada hearing tersebut, ada beberapa regulasi pemerintahan desa yang sejak tahun lalu tidak kunjung tuntas diterbitkan, di antaranya adalah Peraturan Bupati (Perbup) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Desa, Perbup Penghasilan Tetap Aparatur Desa, Perbup Pengelolaan Keuangan Desa, Perbup tentang Perlindungan Masyarakat Desa (Linmas) serta Perbup Alokasi Dana Desa (ADD).

"Kita menyayangkan hingga hari ini alokasi dana masing masing desa belum jelas, kapan lagi dimulai pekerjaan pembangunan, sementara triwulan pertama sudah mau habis, " ujarnya.

Menanggapi permintaan DPRD Inhil tersebut, Asisten I Setda Afrizal berjanji akan segera menuntaskan semua regulasi terkait pemerintahan desa, paling lama bulan Maret. ”Kita akan upayakan bulan depan semua regulasi tersebut, " ujar Afrizal. (adv/dewan/suf)

Kategori : Inhil, Politik
wwwwww