Mau Transaksi, 6 Sindikat Pengedar Narkoba Antarprovinsi Digulung Polisi di Rumbai

Mau Transaksi, 6 Sindikat Pengedar Narkoba Antarprovinsi Digulung Polisi di Rumbai

Polisi saat mengamankan barang bukti sabu dari tangan pelaku.

Selasa, 23 Februari 2016 11:15 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau, membekuk enam orang terduga jaringan pengedar narkotika jenis sabu antar provinsi. Mereka ditangkap hanya dalam waktu dua hari. Salah seorang di antaranya bahkan sudah lama jadi incaran kepolisian.

Pelaku pengedar narkotika antar provinsi tersebut adalah RAD (48), warga Kota Medan, selaku pemilik narkotika, SH (41) warga Medan selaku orang yang turut serta dalam bisnis haram tersebut, EA (39) selaku pemilik rumah yang jadi lokasi persembunyian para pelaku.

Sedangkan tiga lainnya, adalah F (33) warga Jalan Swadaya Jondul Baru, TH (37) warga Jalan Angkasa, Air Hitam dan terakhir Z alias Da Jang (44), warga Tampan. Keenam orang ini ditangkap di beberapa lokasi terpisah, setelah aparat melakukan pengembangan kasus.

Kasat Narkoba Polresta, Kompol Iwan Lesmana Riza, Selasa (23/2/2016) menuturkan, terbongkarnya sindikat ini bermula saat polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Sekolah, Gang Koramil, Kecamatan Rumbai Pesisir, kemarin, sekitar pukul 22.00 WIB. Di dalam rumah itu, aparat mengamankan RAD, SH dan EA.

"Selain itu kita juga mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 50 gram, 10 kantong berisi sisa sabu, timbangan digital, alat isap (bong). Kalau ditotal nominalnya sekitar Rp50 juta. Mereka ini kita jebak keluar dengan cara menyamar sebagai pembeli," kata Kompol Iwan.

Walhasil ketiganya pun langsung digelandang ke Mapolresta untuk menjalani pemeriksaan. "Dari tiga orang yang diamankan tersebut, kita mendapati nama pemain lokal (pengedar lokal). Langsung kita selidiki dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku lainnya yakni F, TH dan Z, pada dini hari tadi," sebut Iwan.

Ketiganya dibekuk di tiga tempat terpisah. F diamankan polisi saat berada di depan salah satu hotel di Jalan M Ali. Kepada aparat, F mengaku mendapatkan barang ini dari rekannya TH. Tak ingin membuang waktu, polisi segera melacak keberadaan TH dan iapun tertangkap di rumahnya, Jalan Angkasa, Air Hitam.

"Jadi ini berantai, F dapat barang dari TH dan TH dapat barang dari Z alias Da Jang. Z itu sudah lama jadi target operandi kita dan akhirnya bisa kita tangkap. Namun Z ini tidak kooperatif dan selalu mengelak saat diminta menunjukkan dimana ia menyembunyikan sabu-sabu ini," urainya.

Pada penangkapan kedua itu, Sat Narkoba Polresta mengamankan total barang bukti 10 gram sabu seharga Rp12 juta, timbangan digital, handphone dan alat isap sabu. "Semuanya sudah kita sita dan pelaku masih kita proses. Jika terbukti, mereka bisa dijerat hukuman kurungan penjara lima tahun, maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. ***

(Wawan Setiawan)
Kategori : Pekanbaru, Hukrim
Sumber:GoRiau.com
wwwwww