Terdakwa Pembunuh Anggota Kostrad di Kompleks Purna MTQ Pekanbaru Dikenakan Pasal Berlapis

Terdakwa Pembunuh Anggota Kostrad di Kompleks Purna MTQ Pekanbaru Dikenakan Pasal Berlapis

Mobil penabrak Kopda Dadi Santoso (foto: okezone.com)

Sabtu, 20 Februari 2016 07:28 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Penyidik Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyatakan, Andi Firmansyah Arianja, pelaku pembunuhan terhadap anggota Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), akan segera menjalani persidangan dan didakwa dengan pasal berlapis. Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru Adi Kadir di Pekanbaru, Jumat (19/02/2016), menyatakan bahwa dalam dakwaan jaksa, Andi dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab dan Pasal 351 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Dakwaan pertama tentang pembunuhan, sedangkan dakwaan selanjutnya tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancamannya hukuman mati," kata Adi.

Ia menjelaskan dalam waktu dekat Andi akan segera diseret ke meja hijau setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari kepolisian.

"Kita telah menetapkan jaksanya yakni Sukatmini dan Derlina Samosir. Namun untuk jadwal sidang kita belum mendapatkannya," ujarnya.

Kopda Dadi Santoso yang bertugas pada Tim Kesehatan Kabut Asap Riau ditemukan tewas di Kompleks MTQ Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru pada Oktober 2015.

Dari olah TKP, diketahui Kopda Dadi tewas akibat ditabrak sebuah mobil. "Pelaku yang kita tangkap adalah sopir mobil yang menabrak korban," kata Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono.

Kopda Dadi sengaja ditabrak mobil yang dikemudikan Andi. Sementara yang menyuruh Andi menabrak Kopda Dadi, inisial CG masih dinyatakan buron dan masih dicari Polresta Pekanbaru.

Kejadian ini berawal saat Kopda Dadi berjalan kaki di jalan areal perkarangan MTQ dan melihat segerombolan orang yang mengendarai lima sepeda motor dan satu mobil minibus jenis Kijang hitam.

Kopda Dadi bermaksud menghampiri segerombolan orang tersebut karena berbuat keributan, namun seluruhnya justru melarikan diri. Sementara itu, satu mobil yang turut kabur berlawanan arah justru memutar balik dan sopir mobil itu menabrak dan menyeret Kopda Dadi.

Kopda Dadi mengalami luka serius terutama pada bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Andi sendiri ditangkap di Bengkulu tidak lama setelah peristiwa itu. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Pekanbaru, Hukrim
Sumber:Rimanews.com
wwwwww