Empat ”Romli” Kongres HMI di Pekanbaru Divonis Tiga Bulan Penjara

Empat ”Romli” Kongres HMI di Pekanbaru Divonis Tiga Bulan Penjara

Empat orang terdakwa pembawa senjata tajam dalam Kongres HMI dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3 bulan kurungan penjara. (foto: tribunpekanbaru.com)

Rabu, 17 Februari 2016 01:09 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Empat kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) divonis tiga bulan penjara. Mereka terbukti membawa senjata tajam (sajam) saat Kongres XXIX HMI di Pekanbaru, Riau, belum lama ini. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai, Rinaldi Triandiko, Selasa (16/2/2016) sore. Keempat terdakwa adalah Darmansyah (23), Jurman (23), Harianto (23) dan Arsyad (19).

Hukuman itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabar Gunawan. Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut hukuman enam bulan penjara

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Tindakan serupa juga dilakukan JPU. "Kita pikir-pikir dulu selama tujuh hari," tutur JPU, Sabar, kepada wartawan usai sidang.

Sebelumnya, keempat terdakwa diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru. Mereka kedapatan membawa dan menyimpan senjata tajam, di antaranya sangkur, anak panah diduga beracun dan ketapel.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa sempat meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Mereka beralasan masih menjalani masa perkuliahan di universitasnya masing-masing.

Sementara itu, dalam kasus serupa juga terdapat empat orang terdakwa lainnya. Berkas keempat terdakwa lainnya tersebut disidang terpisah dengan JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan majelis hakim berbeda.

Diberitakan sebelumnya, dalam Kongres HMI beberapa waktu lalu, terjadi berbagai keributan dan perusakan fasilitas umum, termasuk halte dan Gelanggang Remaja. Keempat terdakwa tergabung dalam ”rombongan liar” alias romli yang tidak diundang panitia. ***

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww