Home > Berita > Riau

Endus Edarkan Sabu dari Perumahan Kuantan Regency, Polisi Tangkap Oknum PNS Pemprov Riau, Polisi Desersi dan Mahasiswa

Endus Edarkan Sabu dari Perumahan Kuantan Regency, Polisi Tangkap Oknum PNS Pemprov Riau, Polisi Desersi dan Mahasiswa

Tiga orang terduga pengedar sabu ditangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kamis (11/2/2016) kemarin.

Jum'at, 12 Februari 2016 08:28 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, Riau, menangkap seorang oknum PNS, mantan polisi serta seorang mahasiswa. Ketiganya diamankan lantaran diduga punya profesi sampingan sebagai penjual sabu-sabu (metamphetamine). Ketiga orang tersebut ditangkap tanpa perlawanan, Kamis (11/2/2016) kemarin, di sebuah rumah di kawasan Kuantan Regency, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru. Pada penggerebekan itu, aparat berwajib turut menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu siap edar sekitar 25 gram lebih.

Identitas ketiga orang pengedar ini di antaranya AR (33), oknum PNS di Dinas Kehutanan Provinsi Riau, seorang mahasiswa berinisial IA (27) dan oknum polisi yang desersi berinisial FF (34).

"Tiga orang ini sudah jadi target operandi (TO) kita. Mereka kita tangkap saat Operasi Antik 2016. Dugaan awal, mereka ini pengedar narkotika jenis sabu-sabu," sebut Wakil Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono, Jumat (12/2/2016) pagi.

Sugeng merincikan, pada penangkapan itu, polisi menyita satu kantong besar sabu seberat 25 gram, satu kantong sabu seberat 2,5 gram, alat isap sabu (bong), mancis serta tiga buah ponsel yang ditengarai digunakan untuk bertransaksi. Jika dijual, serbuk haram ini bisa dibanderol dengan harga Rp25 juta.

Data yang dirangkum, AR beralamat di Jalan Sapta Taruna, Tangkerang Utara, Bukitraya. FF beralamat di Lipat Kain Kabupaten Kampar dan IA beralamat di Jalan Kandis Ujung, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.

"Ketiganya masih kita proses dan dimintai keterangan untuk kepentingan pengembangan," beber AKBP Sugeng.

Masih menurut dia, FF sudah di-PTDH (pecat tidak dengan hormat) pada tahun 2013 lalu. Namun saat itu dia sempat mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung (MA) dan memenangkannya. Kini mereka bertiga harus mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Riau, Hukrim
Sumber:GoRiau.com
wwwwww