Home > Berita > Umum

Sebagian Besar Tower Seluler di Pelalawan Disinyalir Tak Berizin

Sebagian Besar Tower Seluler di Pelalawan Disinyalir Tak Berizin

Ilustrasi/Tower tak berizin.

Senin, 08 Februari 2016 12:28 WIB
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Pelalawan, Riau, akan melakukan tindakan tegas terhadap keberadaan tower seluler tak berizin. Ditengarai, sebagian besar tower seluler tak memiliki izin. "Kita pastikan lagi, tower-tower seluler itu ada izinnya atau tidak. Sebab data di kita, sebagian besar belum ada izinnya," kata Kepala Dishubkominfo Pelalawan, Drs Tengku Ridwan, melalui Kabid Komunikasi dan Informasi, Sumarno, kemarin.

Jika terbukti tidak memiliki izin, imbuh Sumarno, pihaknya akan melakukan teguran bahkan jika perlu akan dilakukan penyegelan terhadap menara tower tak berizin.

"Dari 201 tower dari berbagai perusahaan provider, sebagian besar belum memiliki izin mendirikan menara," terangnya.

Menurut Sumarno, dari pendataan yang dilakukan oleh PT Devan Telemedia, diperoleh keterangan bahwa ada sekitar 201 tower berada di Kabupaten Pelalawan.

"Tower-tower ini tersebar disejumlah wilayah kita. Bandar Petalangan 7 tower, Bandar seikijang 21, Bunut 8, Kerumutan 11, Kuala kampar 6, Langgam 13, Pangkalankerinci 45, Pangkalankuras 34, Pangkalanlesung 13, Pelalawan 12, Telukmeranti 11 dan Ukui 20 tower," bebernya.

Dijelaskan Sumarno, untuk mendirikan tower seluler maka perizinannya ada di Dishubkominfo, sementara untuk izin-izin lainnya seperti Amdal dan IMB berada di BPMP2T Pelalawan.

"Kalau terbukti tak ada izin, kita berikan teguran dengan memberikan batas waktu untuk segera mengurus izinnya. Jika itu diabaikan, tentunya akan kita lakukan penyegelan," tandas Sumarno. ***

(M Yamin Indra)
Kategori : Umum, Pelalawan
Sumber:GoRiau.com
wwwwww