Pengacara Annas Maamun Belum Dapat Pemberitahuan Resmi Kasasi Kliennya Ditolak MA

Pengacara Annas Maamun Belum Dapat Pemberitahuan Resmi Kasasi Kliennya Ditolak MA

Pengacara Annas Maamun, Eva Nora SH. (foto: riaupos)

Sabtu, 06 Februari 2016 02:23 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kuasa Hukum Gubernur Riau (nonaktif) Annas Maamun, Eva Nora SH mengatakan jika sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) tentang kasus dugaan korupsi Annas Maamun, maka itu adalah keputusan inkrah (in kracht van gewijsde, artinya kekuatan, keputusan final, red). Namun sampai saat ini mereka masih belum menerima putusan dari MA tersebut secara resmi. Sedangkan tambahan hukuman dari enam tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara juga belum diketahui secara pasti oleh Eva Nora.

’’Kami belum menerima pemberitahuan secara resmi terkait putusan MA tersebut, kami baru mengetahui informasi dari running teks dari sebuah siaran televisi saja,’’ kata Eva Nora.

Menurut Eva, PK dapat dilakukan jika ada novum baru, namun selain novum baru, PK juga bisa dilakukan jika ada kesalahan penerapan hukum.

’’Tidak hanya novum baru, PK juga bisa dilakukan jika ada kesalahan penerapan hukum. Tapi belum ada komunikasi dengan Pak Annas karena kami belum terima putusan secara resmi,’’ kata Eva Nora.

Soal kapan terakhir kali Eva Nora bertemu dengan Annas, Eva mengatakan terakhir bertemu dengan Annas sebelum Gubernur Riau nonaktif tersebut sakit dan dirawat di rumah sakit beberapa waktu lalu.

’’Komunikasi masih terus, ketemu terakhir sebelum beliau masuk rumah sakit beberapa waktu lalu,’’ kata Eva. Ditanya soal apakah ada instruksi partai untuk melanjutkan upaya hukum melakukan pembelaan terhadap Annas Maamun, Eva Nora juga mengatakan belum ada instruksi partai.

’’Belum ada pembicaraan, belum ada instruksi partai. Surat kuasanya memang masing-masing individu dan tidak disebut partai,’’ ujar Eva. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Hukrim, Riau
Sumber:Riaupos.co
wwwwww