Sempat ”Mengendap”, 8 Tersangka Judi Sabung Ayam di Pangkalanlesung Diserahkan ke Jaksa, 3 Lagi DPO

Sempat ”Mengendap”, 8 Tersangka Judi Sabung Ayam di Pangkalanlesung Diserahkan ke Jaksa, 3 Lagi DPO

Ilustrasi/Sabung ayam.

Jum'at, 05 Februari 2016 13:16 WIB
Ishar D
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Sebanyak 11 tersangka judi sabung ayam yang ditangkap di Pangkalanlesung, Kabupaten Pelalawan, Riau, beberapa waktu lalu, dalam proses pengusutan dinyatakan lengkap (P-21). Pada Kamis (4/2/2016), 8 dari 11 tersangka dan barang bukti ayam diteruskan oleh Penyidik Polsek Pangkalanlesung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalankerinci yang diterima Kasi Pidum Novrika SH didampingi JPU Ari Purnomo SH .

Kasi Pidum Novrika SH melalui JPU Ari Purnomo SH saat dijumpai wartawan usai pertemuan dengan penyidik polsek menyebut, pihaknya telah menerima penyerahan 8 tersangka kasus judi sabung ayam dari penyidik Polsek Pangkalanlesung.

Menurut dia, 3 tersangka lagi masih DPO (daftar pencarian orang). Ke-8 orang itu saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru. Barang bukti berupa 5 ekor ayam, uang Rp 700 ribu, jam dinding dan arena sabung ayam disimpan di kejari setempat untuk diperlihatkan sebagai barang bukti di persidangan.

Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Pangkalanlesung Iptu Feri yang kini pindah tugas ke Polsek Pangkalankuras dengan jabatan serupa, mengakui jika para tersangka terlambat diserahkan.

Namun menurut dia, keterlambatan itu bukanlah sengaja. Selama ini mereka (tersangka, red) tidak ditahan dengan dasar memenuhi syarat-syarat penangguhanan tahanan.

"Penyerahan kita lakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka sudah kita antarkan ke jaksa," ujar Iptu Feri. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww