Karena Alasan Ini, Zulkifli AS-Eko Suharjo Berpeluang Dilantik di Istana Negara

Karena Alasan Ini, Zulkifli AS-Eko Suharjo Berpeluang Dilantik di Istana Negara

Zulkifli AS - Eko Suharjo, pemenang Pilkada Kota Dumai.

Kamis, 28 Januari 2016 20:11 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pasangan calon pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang menang tanpa gugatan dikabarkandilantik secara bersamaan di Istana Negara, Jakarta. Mendegar berita itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman mengaku setuju apapun keputusan pemerintah pusat.

"Kalau memang sudah diputuskan ya kami mendukung. Mungkin ada tujuan yang baik dibalik keputusan tersebut," ujar Plt Gubri yang akrab disapa Andi Rachman tersebut, Kamis (28/1/2016) di Menara Dang Merdu.

Menurutnya, jika benar pelantikan akan dilakukan bersamaan, diharapkan kepala daerah terpilih akan mendapat arahan langsung dari Presiden RI Joko Widodo.

"Mudah-mudahan dengan dilantik bersamaan, akan ada arahan bersinergi dalam pembangunan daerah dengan pemerintah pusat oleh pak presiden," kata Plt Gubri.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahjo Kumolo, saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Riau mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih tanpa gugatan akan dilaksanakan lebih dulu di bulan Februari 2016.

"Pemenang pilkada tanpa sengketa akan dilantik bulan Februari. Nanti kalau dilantik di Istana Negara anggota keluarga saja yang datang, jangan semuanya diajak. Nanti penuh Istana Negara," ucap Tjahjo Kumolo saat itu, Jumat (22/1/2016).

Untuk diketahui, 9 kabupaten/kota di Riau mengikuti serangkaian Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 lalu. Salah satu daerah yang tidak melakukan gugatan atas hasil perhitungan suara yaitu Kota Dumai yang dimenangkan oleh pasangan Zulkifli AS-Eko Suharjo.

Sementara 8 kabupaten/kota lainnya melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Melalui beberapa tahap persidangan, akhirnya MK memutuskan untuk menolak 7 kabupaten/kota yang mengajukan sengketa, yaitu Kabupaten Siak, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Pelalawan, Bengkalis, Kepulauan Meranti dan Indagriri Hulu.

Sedangkan gugatan Kabupaten Kuansing hingga kini masih bergulir di MK dan direncanakan kembali disidangkan pada 1 Februari 2016. ***

(Akham Sophian)
Sumber:GoRiau.com
wwwwww