Oalah... Suami Istri di Tapung Hilir Ini Kompak Jual Sabu

Oalah... Suami Istri di Tapung Hilir Ini Kompak Jual Sabu
Rabu, 27 Januari 2016 15:10 WIB

BANGKINANG, POTRETNEWS.com - Pasangan suami istri berinisial JP alias UC (35) dan KS alias RS (29), harus berurusan dengan polisi. Keduanya ditangkap oleh petugas dari Kepolisian Sektor Tapung Hilir karena diduga terlibat dalam penjualan Narkotika jenis Sabu, Selasa (27/1/2016) sore pukul 17.00 WIB.

Warga Simpang Membot, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar, Riau ini diringkus saat menjual sabu di KM 3 Kelok Ular Jalan Raya Desa Kota Garo.

Berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang bakal adanya transaksi jual beli sabu di TKP, polisi langsung menindaklanjutinya.

Tim yang dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tapung Hilir Iptu. M. Sibarani terjun ke lokasi transaksi untuk membuktikan kebenaran informasi itu. Petugas melakukan pengintaian.

"Waktu tim melakukan pengintaian, terlihat kedua tersangka melintas dengan menggunakan sepeda motor," ujar Kepala Polsek Tapung Hilir AKP Hendrix, Rabu (127/1/2016).

Pasutri ini mengendarai sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor polisi. Tanpa berpikir panjang, kata Hendrix, petugas langsung mencegat kedua tersangka. Kemudian mereka digeledah. Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seharga Rp1,5 juta.

Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebanyak Rp1,7 juta yang diduga dari hasil bisnis gelap pasutri. Paket sabu dan uang tunai diamankan sebagai barang bukti. Kedua tersangka digelandang ke Mapolsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum.***

(Wawan Setiawan)
Kategori : Kampar, Hukrim
Sumber:Tribunpekanbaru.com
wwwwww