Wakil Bupati Kampar Melapor ke Polisi, Uangnya Rp550 Juta yang Dipinjam untuk Panjar Membeli Hotel Asean Tak Dikembalikan

Wakil Bupati Kampar Melapor ke Polisi, Uangnya Rp550 Juta yang Dipinjam untuk Panjar Membeli Hotel Asean Tak Dikembalikan

Wakil Bupati Kampar, Riau, Ibrahim Ali (kanan).

Senin, 25 Januari 2016 13:58 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Wakil Bupati Kampar, Riau, Ibrahim Ali melaporkan seorang warga bernama Kamaruddin ke Mapolda Riau karena diduga telah menipunya. Akibat kejadian ini, tandem Jefry Noer memimpin Kampar itu mengaku rugi Rp550 juta. Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. "Yang bersangkutan melapor pada Kamis 22 Januari lalu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)," katanya, Senin (25/1/2016).

Menurut Guntur kasus ini masih dalam penyelidikan. Pengumpulan alat bukti dan pemanggilan saksi dilakukan untuk membuat terang kasus ini.

Data di Mapolda menyebutkan, kejadian berawal sewaktu Kamaruddin pada 21 Januari 2013 menemui Ibrahim Ali di rumah dinas Wakil Bupati Kampar di Jalan Letnan Boyak.

Dalam pertemuan itu, Kamaruddin mengutarakan niatnya membeli Hotel Asean di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Ketiadaan dana, Kamarudin ingin meminjam sejumlah uang kepada korban.

Dengan bujuk rayunya, Kamaruddin memperlihatkan beberapa kontrak kerja yang diperolehnya kepada Ibrahim Ali. Pelaku juga memperlihatkan bukti notaris dari kontrak kerja itu.

Kepada Ibrahim Ali, pelaku menyebut akan melunasi uangnya dalam waktu singkat, jika kontrak proyek tersebut cair. Pelaku juga menunjukkan surat bagi hasil dari pembelian hotel tersebut.

Yakin dengan ucapan pelaku, Ibrahim Ali kemudian menyerahkan uang Rp550 juta dan disertai kwitansi. Begitu uang diambil, pelaku pergi dan berjanji segera melunasinya.

Tiga tahun berlalu, pelaku tidak pernah mengembalikan uang tersebut. Setelah dicek, ternyata pelaku tidak pernah bertransaksi jual beli hotel tersebut.

Merasa tertipu, Ibrahim Ali kemudian melapor ke SPKT Polda Riau. Dia ingin pelaku diproses sesuai aturan berlaku, sementara uangnya dikembalikan lagi. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Hukrim, Kampar, Riau
Sumber:Riaubook.com
wwwwww