Home > Berita > Riau

Empat Pembantai Gajah di Riau Divonis 2,5 Tahun Penjara

Empat Pembantai Gajah di Riau Divonis 2,5 Tahun Penjara

Ilustrasi gajah yang mati dibunuh.

Kamis, 21 Januari 2016 18:55 WIB
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Empat orang terdakwa kasus pembunuhan gajah di Riau, yakni Ari, Ishak, Anwar dan Herdani divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau. Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara terhadap empat terdakwa pada kasus pemburu gading gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus), Kamis (21/1/2016).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Bangun Sagita Rambey dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (21/1/2016).

Ketua Majelis Hakim Bangun Sagita Rambey serta dua hakim anggota Wanda Andriyenni dan Nurrahmi, dalam putusan menyatakan keempat terdakwa terbukti telah melanggar pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Bangun Sagita Rambey.

Vonis terhadap empat terdakwa sama dengan tuntutan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. Karena itu, JPU Sri Mulyani Anom dan Julius Anthony menyatakan bisa menerima putusan persidangan itu.

Sementara itu, para terdakwa yang selama persidangan tidak didampingi oleh kuasa hukum juga menyatakan tidak melakukan banding dan menerima vonis itu.

Dalam persidangan diungkapkan barang bukti yang digunakan terdakwa untuk membantai gajah Sumatera di Riau, yakni berupa satu senapan laras panjang dengan 66 butir amunisi kaliber 7,62 milimeter.

Selain itu, terdapat juga barang bukti enam pasang gading gajah mulai dari panjang 25 centimeter hingga panjang 42 centimeter.

Sebelumnya, keempat terdakwa terlibat perburuan gading gajah di Desa Segati Kecamatan Langgam di sekitar hutan Tesso Nillo. Semua berawal pada 5 Februari 2015. Mereka kemudian ditangkap oleh Polisi saat membawa gading gajah menggunakan mobil pada 10 Februari 2015. Polisi menemukan senapan laras panjang berukuran 7,62 milimeter serta benda tajam seperti kampak dan parang dalam mobil tersebut.

Para terdakwa merupakan bagian dari komplotan pemburu gading yang tega membantai gajah Sumatera liar. Komplotan tersebut sebenarnya berjumlah tujuh orang, yang telah beraksi di Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan.

Humas WWF Program Riau, Syamsidar, menyatakan sangat mengapresiasi hakim karena memberikan hukuman yang sesuai dengan tuntutan jaksa. Hanya saja, ia menyayangkan karena tidak semua anggota komplotan bisa dihukum.

Ia menjelaskan, senapan laras panjang yang digunakan terdakwa untuk membantai gajah merupakan milik Fadly. Fadly sebelumnya sudah pernah divonis dalam kasus yang sama di Pengadilan Negeri Bengkalis, namun tidak maksimal karena bebas bersyarat bersama dua rekan lainnya, yakni Mursyid dan Ruslan.

"Padahal, dalam persidangan di Pelalawan para terdakwa bersaksi bahwa Fadly disebut sebagai otak pelaku perburuan gading gajah dan membiayai operasional selama perburuan. Namun, di Pengadilan Negeri Pelalawan Fadly tidak ditetapkan sebagai terdakwa hanya sebagai saksi dan tidak pernah hadir sama sekali untuk memberi kesaksian," kata Syamsidar. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Riau, Pelalawan, Hukrim
Sumber:Inilah.com
wwwwww