Home > Berita > Riau

Intel Kejaksaan Tangkap DPO Terpidana Kasus Penipuan saat Makan Malam di Restoran Pekanbaru

Intel Kejaksaan Tangkap DPO Terpidana Kasus Penipuan saat Makan Malam di Restoran Pekanbaru

Ilustrasi.

Rabu, 20 Januari 2016 14:47 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Tim Intelijen Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru menangkap DPO terpidana kasus penipuan. Buronan ini ditangkap saat berada di rumah makan. Kasi Penkum dan Humas, Kejati Riau, Mukhzan mengungkapkan hal itu kepada detikcom seperti dikutip potretnews.com, Rabu (20/01/2016). Mukhzan menjelaskan, terpidana kasus penipuan Syamsul Bahri (53) yang selama ini buron ditangkap pada Selasa (19/01/2015) malam di rumah makan Pondok Gurih, Jl Sudirman, Pekanbaru.

Penangkapan ini, lanjut Mukhzan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan nomor putusan 491K/Pid/2013 yang dikeluarkan 26 Agustus 2014 dengan vonis 1,6 tahun.

"Tersangka sempat keluar dari tahanan karena saat itu masa penahanan dari MA sempat terlambat. Sejak itu terpidana kabur," kata Mukzan.

Mukhzan menjelaskan, kasus penipuan ini terjadi pada tahun 2008 silam. Saat itu, terpidana Syamsul Bahri mengajak temannya untuk berinvestasi bidang perumahan. Temannya bernama Susilo lantas menginvestasikan dana Rp 1,5 miliar.

Dalam janjinya, terpidana menyebutkan akan membangun perumahan di Jl Cipta Karya, Pekanbaru. "Ternyata belakangan, dana dari Susilo tidak digunakan untuk pembangunan perumahan. Uang investasi justru disalahgunakan," kata Mukhzan.

Kasus penipuan ini lantas bergulir ke Pengadilan Negeri Pekanbaru (PN Pekanbaru). Setelah itu, PN Pekanbaru memvonis 1,6 tahun. Atas putusan tersebut, terdakwa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Namun PT Riau menguatkan kembali putusan PN Pekanbaru. Selanjutnya, terpidana melakukan upaya kasasi ke MA. Putusan MA kembali menguatkan putusan PT Riau.

"Setelah berhasil menangkap, Syamsul sudah diserahkan Kejari Pekanbaru untuk ditahan ke Lapas Pekanbaru," ujar Mukhzan. ***


(Farid Mansyur)
Kategori : Riau, Pekanbaru, Hukrim
wwwwww